Sebagai tahap awal, menurut dia, tidak masalah bila menggunakan UU khusus, seperti UU Nomor 24 Tahun 2004 yang mengatur lembaga penjamin simpanan untuk perbankan.
"Silakan saja, selalu terbuka opsi untuk itu. Saya sangat mendukung jika dalam perjalanannya ada UU tersendiri yang mengatur soal LPS Koperasi. Yang penting berjalan dulu dan kita lihat seperti apa format terbaiknya," ucap Evita.
Hanya saja, Evita mengingatkan, persoalan LPS koperasi memerlukan pembahasan detail, seperti bentuk lembaga dan pengawasannya. Ia menyarankan Kementerian Koperasi dan UKM mengambil inisiatif mengajak pelaku koperasi di Indonesia untuk berdiskusi. "Begitu kami sepakat LPS Koperasi dibentuk, maka konsekuensinya cukup banyak," ujarnya.
Evita menyatakan ingin melihat koperasi Indonesia bisa menjadi pelaku ekonomi global sebagaimana ditunjukkan koperasi di berbagai negara seperti Perancis, Jerman, Amerika Serikat, maupun Jepang.
"Ini momentum koperasi untuk tumbuh dan iklimnya sudah dibentuk. Semoga koperasi kita bisa besar dan kuat menjadi pemain global seperti yang pernah diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," tutur Evita.
Baca juga: Teten Masduki Siapkan Model Bisnis Korporasi untuk Koperasi