“Apabila dibandingkan UU KUP, untuk pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan bukti permulaan itu besarannya 150 persen,” kata Suryo.
Lembaga riset Prakarsa sebelumnya menyoroti klaster perpajakan pada Undang-undang Cipta Kerja alias Omnibus Law. Pasalnya beleid itu memiliki poin antara lain seperti penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan dan pungutan pajak transaksi elektronik.
Langkah pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen dinilai perlu dikritisi. "Pemerintah tidak perlu menurunkan tarif PPh Badan," ujar ekonom The Prakarsa Cut Nurul Aidha dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2020.
Sebabnya, ia melihat tren penerimaan negara terus menurun dari tahun ke tahun. Sementara, pemerintah perlu memobilisasi sumber pembiayaan pembangunan agar dapat memenuhi layanan dasar dan jaminan sosial yang menyejahterakan rakyat.
Penurunan tarif PPh Badan ini, kata Nurul, didasari alasan untuk menarik investasi masuk ke Indonesia sehingga akan menggerakkan ekonomi. Namun, ia menilai alasan tersebut kurang tepat.
ANTARA | CAESAR AKBAR
Baca: Kemenkeu Sebut Spotify, Google, Netflix dkk Setor Pajak Rp 97 M