TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerima undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas aturan turunan dari omnibus law UU Cipta Kerja. Dalam undangan tersebut, Kemenaker meminta KSPI menunjuk empat orang untuk mengikuti pembahasan.
"Tapi kami tidak akan ikut," kata juru bicara KSPI Kahar Cahyono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Di hari yang sama, Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pihaknya akan mulai membahas aturan turunan Omnibus Law, khusus klaster ketenagakerjaan. Total ada 3 Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Revisi PP.
Pembahasan dilakukan pada Senin besok, 19 Oktober 2020. "Kami akan undang semua federasi konfederasi serikat pekerja dan organisasi pengusaha, KADIN, APINDO," kata dia dalam diskusi Kovid Psikologi.
Adapun keempat beleid yang akan dibahas yaitu pertama, Rancangan PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kedua, Rancangan PP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketiga, Rancangan PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Keempat, Revisi PP tentang Pengupahan.