Tak hanya wisata selam, Ricky menerangkan, panduan yang sama juga disusun untuk wisata jenis lainnya. Ia pun mengimbau pelaku industri dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan yang telah ditentukan.
Anggota Tim Penyusun CHSE Usaha Wisata Selam Kemenparekraf, Daniel Abimanju Carnadie, mengatakan panduan protokol kesehatan CHSE berisi panduan umum dan panduan khusus. Sasarannya meliputi pelaku usaha wisata selam, pekerja, serta pelanggan atau wisatawan.
"Panduan khusus lebih spesifik memberikan panduan terhadap indikator-indikator apa saja yang harus dipelajari dan sesuaikan dengan aktivitas masing-masing," kata Daniel.
Sebelum memasuki area kerja, misalnya, pekerja wajib melakukan penilaian mandiri risiko Covid-19 dengan mengisi formulir self assessment. Jika hasil hasilnya menunjukkan skor tertentu, pekerja berisiko terinfeksi virus dan dianjurkan melakukan pemeriksaan di fasilitas layanan kesehatan.
Panduan lain ialah dalam penyimpanan peralatan selam, petugas harus menyediakan fasilitas khusus, membersihkan area penyimpanan, serta melakuka disinfeksi peralatan. Sebelum melaksanakan protokol, petugas wosata selam disarankan melakukan uji coba.