Format tersebut, kata dia, bisa saja dengan membentuk super holding ala Singapura dengan Temasek yang banyak diusulkan. Bisa pula dengan melanjutkan pembentukan holding-holding perusahaan berdasarkan kesamaan bisnisnya seperti yang sedang dilakukan kementerian BUMN saat ini. "Semua alternatif perlu dikaji secara komprehenship agar BUMN yang ada bisa profit dan tidak menjadi beban bagi anggaran negara," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyatakan pihaknya berencana membubarkan 14 perusahaan pelat merah sebagai bentuk transformasi dan perampingan BUMN. Hal tersebut disampaikan oleh staf khusus Erick Thohir, Arya Sinulingga, dalam diskusi virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Matangasa Institute, Senin, 28 September 2020.
Arya menjelaskan, transformasi dilakukan dalam beberapa cara mulai dari mengembangkan, mengkonsolidasikan, mengalihkan pengelolaan, hingga membubarkan atau likuidasi BUMN.
“BUMN yang akan dipertahankan, dikembangkan itu ada 41 BUMN, yang dikonsolidasikan atau merger 34, yang akan dikelola dimasukkan ke PPA 19, dan yang dilikuidasi dicairkan melalui PPA ada 14,” kata Arya seperti dikutip dari tayangan tersebut, Selasa, 29 September 2020.
Adapun proses likuidasi BUMN itu akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Hal ini dilakukan karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan-perusahaan pelat merah.
Baca: Rencana Erick Thohir Terhadap 108 BUMN: Kembangkan, Merger Hingga Likuidasi