TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi menuturkan rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara membubarkan 14 perusahaan pelat merah adalah berita yang mengagetkan. Meskipun, menurutnya, memang banyak BUMN yang tidak sehat dan layak dibubarkan.
Baidowi mengatakan masalah yang bisa muncul dari pembubaran ini adalah mengenai nasib karyawan. "BUMN harus bisa menjadi contoh bagaimana memperlakukan karyawan dengan baik," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2020.
Menurut dia, jika terpaksa harus ada pemutusan hubungan kerja, maka seluruh hak karyawan harus bisa dipenuhi sesuai dengan kontrak dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. "Namun diharapkan Kementerian BUMN harus berjuang untuk mengkaryakan para karyawan di unit atau BUMN lainnya yang masih sehat."
Di samping itu, Baidowi mengatakan bahwa pembubaran perusahaan pelat merah tersebut tetap harus memenuhi tahapan sesuai dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN maupun UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan.
Serta, sebelum pembubaran dilakukan, Kementerian BUMN harus bisa menjelaskan kepada DPR dan publik tentang kriteria perseroan yang perlu dibubarkan, digabung, atau dilebur. "Kriteria itu pun harus menjadi acuan dalam menyikapi kondisi semua BUMN yang ada," kata Baidowi.
Baidowi meyakini bahwa masalah BUMN belum akan selesai dalam waktu dekat. Karena itu, ia meminta Kementerian BUMN dan pemerintah pusat mencari format terbaik guna meningkatkan kompetensi perusahaan.