Bahkan, kata Antam, ada satu ekspotir yang mengelak disebut melanggar aturan lantaran jumlah benihnya yang akan diekspor lebih sedikit dari yang dilaporkan. "Jadi satu perusahaan tidak mengakui karena hasil pemeriksaan fisik justru lebih rendah dari dokumen yang dibuktikan."
Dari hasil pemeriksaan, alasan eksportir memalsukan data jumlah benih lobster demi meminimalisir kerugian akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan. Alasan lainnya adalah untuk mengurangi kerugian akibat kematian dari benih itu sendiri.
"Para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda," tutur Antam.
Sebelumnya Komisi IV DPR telah mendesak KKP untuk mencabut izin ekspor 14 perusahaan yang telah melanggar aturan ekspor benih lobster. Pencabutan izin harus dilakukan karena jumlah yang dilaporkan eksportir berbeda dari jumlah ekspor riil di lapangan.
Penyelundupan 1,12 juta benih bening lobster sebelumnya terjadi di Bandara Soekarno Hatta. Benih yang sudah siap dikirim ke Vietnam tersebut terlapor sebanyak 1,5 juta benih. Namun setelah diperiksa lagi oleh petugas Bea Cukai, jumlahnya ternyata lebih banyak dari yang dilaporkan.
Baca: Trending Bisnis: Emil Salim Mohon Ekspor Benih Lobster Dilarang dan Gaji ke-13