TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut izin 14 eksportir benih bening lobster yang menyalahi Undang-undang karena terbukti memanipulasi jumlah benih lobster yang akan diekspor.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, dalam rapat kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung kemarin, Selasa, 22 September 2020.
Dalam rapat kerja itu juga dipertegas, pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor benih lobster. Sedangkan proses budidaya lobster milik 14 eksportir tetap boleh berjalan.
Antam mengungkapkan, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke pihak berwenang. Selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, izin ekspornya pun sudah ditangguhkan.
"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," ujar Antam seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 23 September 2020.
Lebih jauh Antam menjelaskan, selisih jumlah benih lobster yang akan dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan para eksportir kurang lebih mencapai 1,12 juta benih. Jumlah yang melebihi aturan pun berbeda beda dari tiap eksportir.