Jasa Marga sebelumnya mengumumkan akan menyesuaikan tarif Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi per 5 September 2020. Penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas jalan tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) ini berlaku pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif artinya perusahaan tak hanya menaikkan tapi juga menurunkan dan tak mengubah tarif sejumlah ruas tol. Penyesuaian tarif ini juga merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Kenaikan tarif terbesar untuk ruas jalan tol Cipularang sepanjang 56,1 km itu berbasis pada besaran tarif jarak terjauh. Misalnya, kendaraan golongan (Gol) I akan naik menjadi Rp 42.500 dari tarif semula Rp 39.500.
Sementara tarif tol untuk kendaraan Gol II akan naik menjadi Rp 71.500 dari semula Rp 59.500, lalu tarif tol kendaraan Gol III naik menjadi Rp 71.500 dari semula Rp 79.500. Sementara tarif tol kendaraan Gol IV naik menjadi Rp 103.500 dari semula Rp 99.500, dan tarif tol kendaraan Gol V naik menjadi Rp 103.500 dari semula Rp 119 ribu.