TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi meluncurkan program subsidi gaji untuk karyawan swasta yang memiliki upah kurang dari Rp 5 juta pada Kamis, 27 Agustus 2020.
Untuk gelombang pertama, pemerintah mencairkan bantuan kepada 2,5 juta pekerja dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta per orang. Program tersebut merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengurangi dampak nyata pandemi virus Corona (Covid-19), khususnya terkait perekonomian.
Peluncuran program subsidi gaji langsung mendapat respons dari masyarakat, khususnya warga jagad dunia maya alias netizen. Tercatat tagar #subsidi gaji menjadi populer atau trending topic di Twitter. Beberapa pengguna Twitter pun mengunggah foto SMS yang berisi laporan transfer dana ke rekening bank masing-masing.
Berikut lima fakta subsidi gaji karyawan yang diberikan Presiden Jokowi selama pandemi Covid-19.
1. Dorong Konsumsi
Presiden Jokowi berulang kali mengatakan pemerintah berusaha menghindari jurang resesi. Salah satu cara untuk mendongkrak perekonomian yang anjlok hingga minus 5,3 persen yaitu dengan meningkatkan konsumsi rumah tangga.
“Kita harapkan sekali lagi dengan bantuan ini konsumsi rumah tangga tidak terganggu. Daya beli masyarakat meningkat dan pertumbuhan ekonomi kita kembali pada posisi normal. Itu yang kita inginkan,” ujar Jokowi.
2. 15,7 Juta Penerima
Pemerintah awalnya membidik 13,8 juta karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta menerima bantuan subsidi gaji. Seiring waktu, pemerintah meningkatkan target penerima bantuan subsidi gaji menjadi 15,7 juta karyawan.
3. Data BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Nantinya, BP Jamsostek akan bekerja sama dengan bagian personalia (human resources division/HRD) di masing-masing kantor swasta untuk memastikan penerima memenuhi semua persyaratan. Syarat utama, yaitu pekerja atau buruh harus aktif terdaftar di BP Jamsostek dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan.
4. Total Bantuan Rp 2,4 Juta
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan kepada masing-masing pekerja. Namun, pembayaran bantuan dilakukan dalam dua tahap atau sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap kali transfer. Dengan demikian, total bantuan subsidi gaji yang diterima karyawan swasta mencapai Rp 2,4 juta.
5. Gandeng Empat Bank
Penyaluran program subsidi gaji dilakukan secara non-tunai (cashless) dengan metode transfer bank. Pencairan bisa dilakukan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Dari total 2,5 juta penerima gelombang pertama, sebanyak 700 ribu lebih berada di rekening Bank Mandiri. Kemudian sebanyak lebih dari 900 ribu berada di BNI, sedangkan BRI dan BTN masing-masing melaporkan sekitar 600 ribu rekening dan 200 ribu rekening.
BISNIS
Baca juga: Jokowi Bagikan Subsidi Gaji, Kata Pekerja untuk Biaya Sekolah Anak