Sebagai turunannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/Kepmen-KP/2020 tentang Pelabuhan Tempat Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur. Melalui beleid itu, KKP pun menetapkan pelabuhan-pelabuhan khusus tempat pelaksanaan singgahnya kapal asing.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawakan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulfikar mengatakan pihaknya membolehkan kapal asing masuk ke Indonesia seperti yang diatur dalam PSMA.
"Boleh dengan menggunakan aturan PSMA dengan tata cara tertentu," tuturnya dalam diskusi yang digelar secara virtual, Rabu, 12 Agustus 2020.
Menurut Zulfikar, kapal-kapal asing harus memberitahukan lebih dulu kepada regulator terkait tujuannya memasuki wilayah Indonesia. Dalam memberi izin kepada kapal asing, pemerintah memberlakukan pembatasan akses masuk, pendaratan, suplai, dan pelayanan.
Setelah kapal asing tiba di pelabuhan, petugas syahbandar akan memeriksa dokumen kelengkapan dan persyaratan-persyaratan lainnya. Syahbandar, kata Zulfikar, juga bisa menolak kedatangan kapal asing seumpama nakhoda atau ABK tidak dapat menunjukkan izin resmi yang berlaku untuk penangkapan ikan.
"Penolakan juga bisa dilakukan kalau kapal memiliki bukti yang jelas bahwa mereka melanggar hukum yang berlaku," tuturnya.
Baca juga: KKP Izinkan Kapal Ikan Berbendera Asing Masuk RI, Ini Syaratnya