Pemerintah pun akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja untuk mengatur hal-hal yang sebelumnya dinilai kurang akuntabel.
Menurut Louisa, sampai hari ini pemerintah belum menetapkan batas waktu akhir pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat. "Proses pendaftaran agak lama karena jumlah yang akan diterima kali ini jauh lebih banyak di semua provinsi," tuturnya.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan pemerintah akan memprioritaskan pendaftar yang terdampak PHK atau dirumahkan sesuai dengan data Kementerian Ketenagakerjaan.
"Prioritaskan penerima ini 80 persen dari data yg memang betul-betul sudah di-cleansing dari Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
Dia pun memastikan, pemerintah telah mengatur pihak-pihak yang tidak dapat menerima stimulus. Pihak yang dimaksud meliputi pejabat negara, pimpinan anggota DPR, PNS, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa lainnya serta komisaris, direksi, hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA