Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Direksi Dipecat, Dewan Pengawas: Operasional TVRI Tetap Normal

image-gnews
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Arif Hidayat (tengah) bersama anggota Dewas LPP TVRI Made Ayu Dwie Mahenny (kiri), Maryuni Kabul Budiono (kedua kiri), Pamungkas Trishadiatmoko (kedua kanan), dan Supra Wimbarti (kanan) bersiap mengikuti rapat degar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Rapat tersebut beragenda mendengarkan kejelasan dari Dewan Pengawas TVRI terkait perkembangan penyelesaian masalah pemberhentian Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Arif Hidayat (tengah) bersama anggota Dewas LPP TVRI Made Ayu Dwie Mahenny (kiri), Maryuni Kabul Budiono (kedua kiri), Pamungkas Trishadiatmoko (kedua kanan), dan Supra Wimbarti (kanan) bersiap mengikuti rapat degar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Rapat tersebut beragenda mendengarkan kejelasan dari Dewan Pengawas TVRI terkait perkembangan penyelesaian masalah pemberhentian Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia memastikan pemberhentian tiga direksi TVRI tidak akan mengganggu operasional lembaga penyiaran publik tersebut. Stasiun televisi pelat merah itu diklaim akan tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberikan siaran kepada publik. 

"Dalam dua bulan terakhir operasional TVRI yang dilaksanakan oleh PLT (pelaksana tugas) dan PLH (pelaksana harian) Direktur tetap berlangsung baik dan TVRI tetap dapat memaksimalkan perannya sebagai media negara dalam upaya membantu pemerintah dalam penanggulangan wabah covid-19 di Tanah Air," termaktub dalam keterangan resmi Dewan Pengawas TVRI yang dikirimkan oleh Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin pada Rabu, 13 Mei 2020.

Dewan Pengawas resmi mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian terhadap tiga direksi TVRI, antara lain Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu, tertanggal 11 Mei 2020.

Tiga orang itu resmi diberhentikan setelah Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima surat pembelaan dari ketiganya. Sebelumnya, Dewan Pengawas resmi mengirim surat pemberitahuan rencana pemberhentian sekaligus menonaktifkan tiga anggota dewan direksi TVRI pada Jumat, 27 Maret 2020.

Dewan Pengawas memastikan pemberhentian tiga anggota direksi itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan aturan, sebelum diberhentikan, Dewan Pengawas mesti memberikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian dan memberi hak pembelaan tertulis dari direksi yang akan diberhentikan.

Sebelumnya, Arief Hidayat mengatakan ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi pemberhentian itu, antara lain adanya pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang telah dilakukan, "Sebagian besar pelanggaran mantan Direktur Utama Helmy Yahya melibatkan tiga anggota direksi tersebut," ujar dia, Jumat, 27 Maret 2020.

Salah satu direktur yang diberhentikan, Apni Jaya Putra, membenarkan kabar tersebut. "Iya benar," ujar Apni Jaya Putra saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 13 Mei 2020. ia mengatakan surat pemberhentian itu tertanggal 11 Mei 2020. Sebelumnya, ia telah melayangkan surat pembelaan pada 24 April 2020.

Terkait pemberhentian itu, Apni belum berencana untuk melakukan langkah hukum. "Kami akan melihat perkembangan di DPR," ujar dia. Sebelumnya, Komisi I DPR dalam rapat kerja bersama Dewan Pengawas TVRI sempat meminta agar Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap tiga direksi tersebut dibatalkan.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

22 jam lalu

Vaksin AstraZeneca menjadi satu di antara vaksin yang digunakan banyak negara termasuk Indonesia dalam melawan pandemi virus corona. Sarah Gilbert juga melepas hak paten dalam proses produksi vaksin tersebut, sehingga harga vaksin bisa lebih murah. Sarah dan sejumlah ilmuwan yang terlibat dalam pembuatan vaksin telah dianugrahi gelar kebangsawanan oleh Ratu Elizabeth II tahun ini. REUTERS
Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.


Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Mesin robot ekstraksi vaksin Covid-19 bernama AutoVacc, yang dirancang oleh Pusat Penelitian Teknik Biomedis Universitas Chulalongkorn untuk mengekstrak dosis ekstra dari botol vaksin AstraZeneca, terlihat di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2021. Gambar diambil 23 Agustus 2021. REUTERS/Juarawee Kittisilpa
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

10 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

10 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

14 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.