TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai Lion Air kembali terbang hari ini, Ahad 10 Mei 2020. Sehubungan hal ini, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro membeberkan sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi calon penumpang Lion Air Group.
Hal pertama, calon penumpang harus tiba di bandara, jauh lebih awal dari jadwal keberangkatannya. "Tiba empat jam sebelum keberangkatan," kata Danang dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Mei 2020.
Tak hanya itu, calon penumpang juga harus menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Penumpang wajib mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat, hingga mendarat dan keluar dari bandara.
Penumpang juga wajib mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan dan menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
Mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:
1.Perjalanan dinas untuk pegawai lembaga pemerintah atau swasta:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,
b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2,
c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Udaha milik Daerah/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor,