Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK: Cukong Tambang Ilegal Bangka Belitung Segera Disidang

image-gnews
Ilustrasi Tambang Ilegal. Dok.TEMPO/Jumadi
Ilustrasi Tambang Ilegal. Dok.TEMPO/Jumadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan berkas penyidikan terhadap cukong tambang ilegal timah di Hutan Produksi Sungai Liat, Pulau Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, telah lengkap. Sehingga, cukong berinisial H alias AN (47 tahun) tersebut akan segera disidang.

“Saat ini telah berkas telah diserahkan oleh penyidik Penegakan Hukum KLHK bersama barang bukti (P.22) kepada Kejaksaan Agung RI,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 26 April 2020. 

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan JAGA BUMI yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan pihak terkait lainnya. Dalam operasi ini, tersangka awal yang ditangkap yaitu HS dan dua unit alat berat eskavator juga diamankan dalam operasi ini.

Dalam kasus tersebut, HS terbukti melanggar Pasal 89 ayat 1 huruf a jo Pasal 17 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam putusan sidang pada 12 Desember 2018, HS dikenakan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp.1,5 miliar subsider selama satu bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pengembangan kasus, ternyata didapatkan keterangan bahwa H alias AN diduga kuat mendanai kegiatan pertambangan timah tanpa izin yang dilakukan oleh HS. Sehingga pada Kamis, 30 Januari 2020, Tim Gakkum KLHK menangkap H alias AN di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Yazid Nurhuda mengatakan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka H pun terancam pidana penjara maksimum 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 100 miliar. “KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan tambang timah ilegal termasuk pemodalnya.” kata Yazid.

Tapi kasus ini belum berhenti. Kini, Yazid dan tim sedang mengejar pelaku lainnya yaitu DS alias Amuk, warga Sungai Liat, Bangka Belitung. Saat ini, DS telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yazid pun mengharapkan DS untuk segera menyerahkan diri bersama pelaku lainnya yang terindikasi terlibat. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

5 jam lalu

Trenggiling. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)
Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

Balai Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 7,74 kilogram sisik trenggiling.


Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

20 jam lalu

Kondisi pelabuhan ilegal, yang menjadi akses lokasi tambang ilegal di Desa Sumbesari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartenegara, Kalimantan Timur. Akvitas tambang ilegal ini sudah terjadi sejak 2019 dan menyebabkan warga kesulitan mendapat air bersih karena air menjadi kuning serta bercampur  lumpur. TEMPO/JATAM Kalimantan Timur.
Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

Aktivitas tambang ilegal batu bara di Desa Sumbersari, Kutai Kartaanegara, Kalimantan Timur berdampak buruk bagi warga.


Mama Lauren Meninggal 14 Tahun Lalu, Ini Akhir Kisah Perjalanannya dan Ramalan Kiamat Kecil

1 hari lalu

Anggota keluarga menaburkan bunga di pusara makam Mama Lauren di TPU Menteng Pulo, Jakarta (18/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mama Lauren Meninggal 14 Tahun Lalu, Ini Akhir Kisah Perjalanannya dan Ramalan Kiamat Kecil

Sebelum meninggal 14 tahun lalu, pada 17 Mei 2010, Mama Lauren sempat memberikan ramalan terakhirnya. Apakah itu?


Perhutanan Sosial Indonesia Jadi Contoh Mitigasi Iklim Berbasis Masyarakat

1 hari lalu

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto (kedua dari kanan) dalam forum World Bank Land Conference di Washington, D.C, Amerika Serikat, Senin 13 Mei 2024. (TEMPO/BAGJA HIDAYAT)
Perhutanan Sosial Indonesia Jadi Contoh Mitigasi Iklim Berbasis Masyarakat

Bank Dunia menggelar Konferensi Lahan 2024 yang mengangkat topik perhutanan sosial sebagai penopang manajemen lahan dan ketahanan iklim.


14 Tahun Mama Lauren Berpulang, Berikut Ramalan dan Pesan Terakhirnya: Politikus Jangan Serakah

1 hari lalu

Mama Laurent (Dok. Trans TV)
14 Tahun Mama Lauren Berpulang, Berikut Ramalan dan Pesan Terakhirnya: Politikus Jangan Serakah

Mama Lauren kondang sebagai peramal, ia meninggal 14 tahun lalu. Apa ramalan terakhirnya?


Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

2 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.


KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

2 hari lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

KLHK saat ini memburu 58 buron tersangka pidana lingkungan hidup. Bentuk tim khusus bernama Satgasus Cakra.


Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

3 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.


2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

4 hari lalu

Sawit Ilegal
2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.


Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

4 hari lalu

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.