TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sudah ada 60 emiten yang merencanakan pembelian kembali atau buyback saham senilai Rp 17,28 triliun.
"Adanya relaksasi buyback tanpa RUPS, sudah ada 60 emiten yang akan buy back dengan jumlah Rp 17,28 triliun," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Minggu, 5 April 2020.
Wimboh mengatakan, penurunan nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tengah terjadi merupakan dampak dari melebarnya sentimen negatif di bursa lain. Sentimen tersebut adalah wabah virus corona yang telah dinyatakan pandemi oleh World Health Organization (WHO).
Oleh karena itu, OJK melakukan sejumlah relaksasi. Berdasarkan catatan Bisnis.com, setidaknya telah melepaskan 10 stimulus untuk memberikan kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan pasar modal dalam menghadapi situasi penyebaran pandemi Covid-19.
Sederet kebijakan dikeluarkan antara lain pembelian kembali atau buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS), trading halt, perubahan batasan auto rejection, pelarangan transaksi short selling, dan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan serta RUPS.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020. Isi dari edaran itu utamanya merelaksasi pembelian kembali atau buyback dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
OJK dan Self Regulatory Organization juga memantau bahwa kondisi pasar saham mulai mengalami perbaikan. Hal ini juga terjadi di mayoritas bursa global.
"Kami terus memantau dampak Covid-19 ke seluruh sektor Industri Jasa Keuangan," katanya.