TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA membatasi aktivitas operasional untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Hal itu juga menyusul juga dari keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah menetapkan virus corona sebagai pandemi global beberapa hari lalu.
"Mendukung anjuran pemerintah untuk #DiRumahAja, maka manajemen BCA menetapkan kebijakan untuk tidak mengoperasikan untuk sementara waktu lebih dari 30 persen Kantor Cabang BCA di Jabodetabek yang berlaku dari 24 Maret hingga 02 April 2020," dikutip dari keterangan resmi BCA, Selasa 24 Maret 2020.
Pihak manajemen menyatakan, senantiasa berkomitmen memprioritaskan kesehatan, keamanan dan kenyamanan karyawan, nasabah, mitra kerja, serta masyarakat.
Manajemen BCA juga mengungkapkan, masih ada kemungkinan bertambahnya jumlah Kantor Cabang yang tidak beroperasi sementara. Hal itu disesuaikan dengan dinamika kondisi terkini di Indonesia.
Mereka juga mengatakan, bagi nasabah BCA yang ingin melakukan transaksi finansial secara konvensional masih bisa mendatangi ke kantor cabang BCA yang masih beroperasi terdekat lainnya. Selain itu, nasabah juga dapat bertransaksi melalui mobile banking atau internet banking.
Adapun daftar Kantor Cabang BCA di wilayah Jabodetabek dan non Jabodetabek yang tidak beroperasi sementara waktu sebagai berikut :