TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengklaim 10 daerah telah sepakat dengan kebijakan penghapusan sementara pajak restoran dan hotel selama 6 bulan. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menggenjot pariwisata nasional di tengah pelemahan ekonomi akibat virus Corona atau COVID-19.
"Sangat supportive, sangat mendukung," kata Wishnutama di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.
Wishnutama pun mengaku terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah menjelang penetapan aturan ini. Ia mencontohkan Gubernur Bali yang hampir tiap malam diajak berdiskusi mengenai kebijakan ini, termasuk soal penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika pajak restoran dan hotel dihapus.
Selama ini, kedua komponen pajak ini jadi salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah. Adapun besaran pajak untuk kedua jenis sektor ini yaitu 10 persen. Sehingga ketika dihapus sementara, otomatis daerah kehilangan salah satu sumber pendapatan.
Sejak 25 Februari 2020, pemerintah sebenarnya sudah siap untuk segera menjalankan insentif pajak ini. Insentif berupa pembebasan pajak ini diterapkan di 10 daerah wisata yang paling terdampak penurunan turis akibat corona, seperti Bali hingga Batam.
Tapi pada Senin, 2 Maret 2020, Presiden Jokowi mengumumkan kasus virus corona pertama di Indonesia. Sehingga mau tak mau, pemerintah memilih memprioritaskan anggaran untuk penanganan corona. Pemerintah memastikan insentif pajak ini tetap akan diberikan, namun mencari waktu yang tepat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sedang mengkaji efektivitas dan waktu pemberlakuan insentif pariwisata. “Enggak (ditunda). Kita lihat efektivitas saja. Kalau waktu kan lihat kebutuhan itu,” kata Sri Mulyani di Kantor OJK, Jakarta.
Sri Mulyani menuturkan insentif pariwisata tersebut bersifat fleksibel sehingga nantinya ada beberapa insentif yang ditunda jika tidak efektif dan sesuai dengan situasi wabah Virus corona di Tanah Air.
ANTARA