Selain itu, ketidaktepatan timing arus kas, ketidakcermatan penghitungan interest during construction, pengabaian perkiraan harga, dan ketidakakuratan estimasi pendapatan dan biaya juga membuat proyek tidak layak secara ekonomi.
Sementara itu, Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Kerjasama BPPSPAM, Oscar Siagian menyampaikan bahwa tujuan dilakukan penyiapan dokumen prastudi kelayakan (pre-feasibility study) dalam proyek infrastruktur menjadi penting.
Tujuannya adalah untuk memastikan sebuah proyek telah layak secara teknis, ekonomis maupun finansial, dan tidak memiliki risiko ataupun dampak negatif sosial dan lingkungan yang besar untuk dibangun.
"Dalam hal pembangunan infrastruktur dilakukan dengan skema KPBU, dokumen prastudi kelayakan dibutuhkan pemerintah untuk menyusun dokumen penawaran proyek dan menghitung kebutuhan atas dukungan fiskal yang akan diberikan pemerintah," ujarnya.