Mamahit mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan operasional dan gaji karyawan setiap bulannya, BUMN ini perlu menggelontorkan duit sekitar Rp 8 miliar. Sementara, penerimaan tak sampai Rp 1 miliar.
Persoalan pembayaran gaji tersebut, dinilai Mamahit, membuat etos kerja karyawan turun drastis. Kondisi tersebut, menurut Mamahit, mendorong perusahaan mengakali kondisi keuangan perusahaan demi bisa membayar gaji karyawan. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan bunga perbankan dari duit Penyertaan Modal Negara alias PMN.
Belum lagi, kondisi tersebut diperparah dengan tenggelamnya beberapa floating docks dalam beberapa waktu ke belakang. Sehingga, pendapatan pun berkurang signifikan. Sementara, Dana PMN total Rp 900 miliar yang diterima DKB untuk pengadaan sarana galangan dan floating dock terindikasi bermasalah sampai saat ini. "PMN itu kalau saya bilang tidak dimanfaatkan dengan benar," tutur Mamahit.
Berdasarkan laporan keuangan di laman resmi DKB, pendapatan perusahaan pada periode 2010-2014 cenderung fluktuatif. Pada 2014, pendapatan tercatat sebesar Rp 558,14 miliar. Sementara, rugi bersih perusahaan mencapai Rp 175,9 miliar. Kala itu, total aset adalah Rp 1.327,27 miliar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti tujuh BUMN yang telah menerima Penyertaan Modal Negara namun kinerja keuangannya tetap merugi pada 2018. "Kerugian terjadi pada tujuh BUMN, yaitu PT Dok Kodja Bahari, PT Sang Hyang Seri, PT PAL, PT Dirgantara Indonesia, PT Pertani, Perum Bulog, dan PTKrakatau Steel," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. Kala itu, ia mengatakan PT Dok Kodja Bahari mengalami rugi akibat beban administrasi dan umum yang terlalu tinggi, yaitu 58 persen dari pendapatan.