TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian perumusan draf dan naskah akademisi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law untuk dapat diserahkan ke Badan Legislasi DPR. “Kami sudah harus menyampaikan ke parlemen sebelum akhir masa sidang, yaitu sebelum 12 Desember,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, usai rapat koordinasi di kantornya, di Jakarta, Jumat 6 Desember 2019.
Susi mengatakan terdapat dua RUU Omnibus Law yang akan segera masuk ke meja dewan, yaitu terkait perpajakan dan cipta lapangan kerja. Adapun pembahasan beleid bersama dewan ditargetkan dapat dilakukan setelah masa reses akhir tahunan, yaitu pada pertengahan Januari 2020.
Dia berujar strategi yang dilakukan untuk mendukung percepatan penyelesaian perumusan draft tersebut adalah membentuk satuan tugas (satgas) antara pemerintah dan pelaku usaha.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani mengatakan dalam perumusan draf itu telah melibatkan seluruh komponen bidang usaha dan asosiasi terkait untuk mendiskusikan mekanisme dan substansi RUU Omnibus Law yang bertujuan meningkatkan minat investasi serta kinerja perekonomian domestik.
“Setelah selesai dirapatkan di tingkat menteri, draf itu akan kami distribusikan untuk dimatangkan dan mendapatkan feedback dari asosiasi maupun akademisi, terkait dengan terobosan dan fasilitas yang telah diberikan pemerintah,” katanya.
Rosan berujar selama masa reses, proses pengkajian kembali (review) serta penyempurnaan juga akan terus dilakukan, sehingga harapannya RUU ini dapat berjalan optimal ketika diimplementasikan. “Konsultasi dan sosialisasi publik juga akan kami kerjakan bersama-sama.”
Tak hanya di tataran pusat, koordinasi juga dilakukan ke tataran pelaku usaha di daerah. “Karena kami menyadari mayoritas omnibus law ini akan dilakukan di daerah, sehingga mereka harus mengetahui betul seluk beluk peraturan itu,” ucap Rosan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan koordinasi dengan pelaku usaha menjadi modal penting untuk efektivitas implementasi beleid ini ke depan. “Karena kan peraturan ini akan berdampak langsungnya ke mereka, sehingga mereka juga perlu berkontribusi.”