Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan terkait dengan Omnibus Law perpajakan, lembaganya telah menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan dokumen yang dibutuhkan. “Kami usahakan bisa selesai secepat mungkin,” kata dia.
Ihwal penyederhaan aturan perpajakan untuk menggugah minat investasi, terdapat enam susbtansi yang menjadi fokus. Substansi itu meliputi pendanaan investasi, sistem teritori untuk penghasilan luar negeri, penentuan subjek pajak, mendorong kepatuhan pajak, keadilan iklim usaha, serta pemberian insentif.
Hal itu akan berdampak langsung pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Undang-Undang Kepabean, Undang-Undang Cukai, hingga Undang-Undang Pemerintah Daerah. Adapun RUU Omnibus Law diharapkan dapat efektif berlaku pada semester 1 2020.
Sementara itu, usulan dan masukan terus mengalir dari dunia usaha terkait dengan rumusan beleid yang tengah disiapkan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey berujar salah satu yang menjadi fokus asosiasi adalah poin substansi yang berkaitan dengan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR).
“Karena ini sangat diperlukan untuk ekspansi toko ritel modern,” ujarnya. Roy menjelaskan saat ini RDTR baru ada di 40 kabupaten/kota, dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia. “Kami mau ekspansi jadi terhambat karena harus menunggu RDTR itu selesai, mudah-mudahan dengan Omnibus Law ini kami tidak terhambat lagi.”
HENDARTYO HANGGI