1. Menghilangkan kelas layanan dan adanya iuran BPJS Kesehatan yang berkeadilan. Peserta yang mampu membayar lebih tinggi;
2. Daftar peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus diverifikasi ulang. Lalu, agar lebih transparan dan akuntabel nama penerima PBI harus dapat diakses oleh publik;
3. Manajemen BPJS Kesehatan harus membereskan tunggakan iuran dari kategori mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang mencapai 54%.
4. YLKI pun mengusulkan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas dan klinik harus dilakukan verifikasi, khususnya terkait ketersediaan dan jumlah dokter yang ada.
"Dengan demikian, YLKI mendorong pemerintah untuk memprioritaskan skenario yang lain. Kenaikan tarif BPJS Kehatan adalah skenario terakhir, atau setidaknya pemerintah melakukan kombinasi keduanya," ujar Tulus.