Public Policy and Goverment Relations Gojek Panji Winantey Ruky mengatakan, entitasnya bakal mematuhi regulasi yang berlaku. "Kami mendukung kenaikan tarif layanan ojek online dan akan mematuhi," tuturnya.
Adapun Head of Strategy and Planning Grab Indonesia Tirza R. Munuasamy memastikan kebijakan kenaikan tarif berdampak positif terhadap kesejahteraan pengemudi. Ia mengklaim pendapatan pengemudi rata-rata meningkat 20 persen sejak aturan diberlakukan.
Penarifan ojek ini dibedakan dalam tiga zona. Tarif batas bawah untuk zona I yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali ditetapkan sebesar Rp 1.850. Sedangkan biaya jasa batas atas untuk zona tersebut ialah Rp 2.300.
Sementara itu, tarif batas bawah yang meliputi wilayah Jabodetabek diatur sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500. Terakhir, zona III yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB diatur sebesar Rp 2.100 dengan tarif batas atas sebesar Rp 2.600.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall ojek online. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ojek online ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS