TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen Grab Indonesia mengakui pendapatan mitra pengemudi mereka rata-rata naik 20 hingga 30 persen setelah tarif ojek online berlaku di sejumlah kota. Head of Strategy & Planning Grab Indonesia Tirza R. Munuasamy mengatakan, perusahaannya telah menggelar survei untuk mengetahui dampak kebijakan yang diterbitkan pemerintah.
“Selain pendapatan mitra naik, kami pantau pemesanan tetap stabil. Artinya tidak ada penurunan jumlah pemesanan,” ujar Tirza saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan pada Kamis, 8 Agustus 2019.
Tirza mengakui, pada awal-awal beleid diterapkan, masyarakat memang membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan tarif baru. Namun, ujar dia, setelah lebih-kurang 2 bulan kebijakan tarif anyar diberlakukan, masyarakat mulai terbiasa.
Adapun peraturan tarif baru ojek online ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Dalam beleid tersebut, tarif ojek untuk seluruh wilayah rata-rata dikerek sebesar 20 persen.
Kementerian mengelompokkan penarifan tersebut dalam tiga zona. Di antaranya Zona I, II, dan III. Tarif batas bawah untuk zona I yang meliputi
Baca Juga: