TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan angkat bicara soal kenaikan tunjangan cuti Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menyebutkan salah satu alasan pemerintah menaikkan tunjangan cuti karena selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas," kata Nufransa saat dihubungi, Selasa, 13 Agustus 2019.
Nufransa menjelaskan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.02/2019 yang merupakan perubahan dari beleid terdahulu. Dalam beleid itu diatur pemberian tunjangan bisa dua kali gaji atau upah yang diterima oleh anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi.
Sebelumnya, dalam beleid lama yakni PMK No.34/PMK.02/2015, besaran tunjangan maksimal satu kali gaji atau upah yang diberikan sekali setahun.
Adapun penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS juga dengan pertimbangan keselarasan dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga Belas.