Tapi, kata dia, belum terlihat perubahan signifikan pada harga, yang berdampak penurunan penumpang di sejumlah “rute penerbangan padat”. "Kalau mungkin revisi TBA dirasa kurang nendang, akan kami cari lagi cara lain, terutama mengefisienkan maskapai. Seperti Garuda Indonesia,” ucapnya.
Susiwijono menyebut cara yang bisa dilakukan pemerintah adalah meninjau ulang harga bahan bakar avtur dan mendorong negosiasi ulang tarif sewa pesawat (leasing). Dia pun membuka peluang adanya insentif fiskal bagi maskapai, seperti potongan pajak pertambahan nilai (PPN). Intinya, kata dia, strategi mengundang maskapai asing tidak menjadi opsi utama. "Jika terdesak, ada cara yang paling realistis, yakni mendorong pemain asing yang sudah bergabung, seperti AirAsia."
Deputi Kerja Sama Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal, Wisnu Wijaya Soedibjo, mengatakan ada peluang untuk mengubah aturan mengenai daftar negatif investasi. Salah satunya soal porsi maksimal investor asing di maskapai penerbangan nasional.
Baca: Maskapai Diminta Sosialisasikan Rute via Bandara Kertajati
Namun, kata Wisnu, rencana itu tak serta-merta menarik minat pemain asing. Salah satunya adalah karena ada asas cabotage dalam dunia penerbangan yang membela hak kelola maskapai lokal. "Sebetulnya, maskapai asing pasti masuk kalau melihat industri penerbangan kita feasible. Tak usah diajak-ajak," ujarnya.
Ikuti seluk-beluk berita tentang harga tiket pesawat di Tempo.co
CAESAR AKBAR | VINDRY FLORENTIN | FRANSISCA CHRISTY ROSANA