TEMPO.CO, Tangerang - PT Garuda Indonesia Tbk. menghitung, selama armada Boeing 737 Max 8 miliknya dilarang terbang (grounded), maka perusahaan mengalami kerugian sebesar US$ 3 juta per bulan. Adapun, satu unit pesawat B737 Max 8 sudah dikandangkan sejak 12 Maret 2019.
BACA: Detik-detik Jatuhnya Lion Air JT 610, Begini Isi Rekaman Pilot
"Hitungan kami kerugian mencapai US$3 juta per bulan selama grounded," tutur Direktur Utama Garuda Indonesia IGN Askhara Danadiputra di Tangerang, Jumat 29 Maret 2019.
Dia menambahkan nilai kerugian tersebut terdiri atas biaya sewa (leasing cost) dan potensi pendapatan (revenue). Namun, maskapai tidak menjelaskan secara rinci nominal kerugian yang telah diderita.
Askhara menjelaskan, selama masa grounded, Garuda telah menghentikan pembayaran biaya sewa (leasing cost) kepada lessor. Hal tersebut dilakukan karena maskapai tidak mengoperasikan pesawat tersebut.
Kendati demikian, Askhara menjamin risiko kerugian tersebut tidak berdampak secara signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan. Maskapai sudah mempersiapkan Boeing 737 NG sebagai pesawat pengganti.
"Setiap hari kami memiliki dua hingga tiga pesawat untuk backup. Jadi kalau satu grounded, tidak masalah," ujarnya.
Baca: Keluarga Korban Lion Air Daftarkan Gugatan ke Boeing US$ 1 Juta
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melakukan grounded bagi seluruh pesawat terbang B737 Max 8 yang dioperasikan oleh maskapai nasional. Larangan terbang itu berlaku sejak 14 Maret 2019.
Langkah pemerintah untuk mengandangkan semua pesawat Boeing 737 Max 8 ini ditempuh setelah memperhatikan pengumuman Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA). Edaran yang dirilis pada 13 Maret 2019 itu berisi tentang keselamatan operasi B737 Max 8 dan B737 Max.
BISNIS.COM | FRANCISCA CHRISTY ROSANA