Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Ojek Online: Pengemudi Dilarang Parkir Sembarangan

image-gnews
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menerbitkan aturan ojek online dan ojek pangkalan. Aturan ini tertuang dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca: Riset UI: Aplikasi Online Tambah Penghasilan Mitra Ojol Sampai 45 Persen

"Dalam aturan ini kami buat suatu komitmen masing-masing pihak agar masyarakat tidak dirugikan," kata Budi saat ditemui usai meninjau proyek mass rapid transit atau MRT di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Lalu apa saja yang diatur pemerintah dalam regulasi perdana ini?

Secara umum, ada lima aspek yang harus dipenuhi oleh driver alias pengemudi ojek dan perusahaan aplikasi ojek online yaitu keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan. Pertama, dalam hal keselamatan, ada 13 hal yang harus dipenuhi pengemudi, mulai dari berkendara sesuai peraturan yang ada hingga kewajiban menggunakan atribut seperti jaket dan celana panjang.

Kedua, aspek keamanan, di antaranya, perusahaan aplikasi harus mencantumkan identitas pengemudi dan sepeda motor yang digunakan. Sepeda motor yang digunakan yang digunakan harus sesuai dengan keterangan dalam aplikasi, serta dilengkapi oleh surat tanda kendaraan bermotor.

Baca: Pengemudi Ojek Online Harap MRT Sediakan Shelter di Stasiun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga yaitu aspek kenyamanan. Terdapat tiga ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pengemudi ojek, yaitu wajib menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi; wajib berperilaku ramah; dan sopan. Aturan ini melarang pengemudi ojek untuk merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Keempat yaitu aspek keterjangkauan. Dalam hal ini, pengemudi wajib mengantarkan penumpang menuju ke titik tujuan sesuai dengan alamat yang tercantuim di dalam aplikasi. Biaya jasa yang dibebankan ke penumpang juga harus sesuai dengan yang tercantum di dalam aplikasi.

Baca: Skenario Terburuk Bila Perusahaan Ojek Online Tak Sepakati Tarif

Lalu aspek terakhir yaitu keteraturan. Tiga ketentuan utama di atur di dalamnya yaitu pengemudi harus berhenti dan parkir di sembarang tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas. Perusahaan aplikasi wajib menyediakan shelter sebagai lokasi menaikkan dan menurunkan penumpang dan mengawasi pengemudi masing-masing dalam hal kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

19 jam lalu

Warga berjalan di kawasan integrasi terpadu Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022. Penataan kawasan yang mencakup revitalisasi halte Transjakarta, pembuatan taman, dan peletakan papan petunjuk jalan atau 'wayfinding signage' itu untuk mewujudkan Stasiun Manggarai sebagai stasiun sentral yang nantinya diintegrasikan sebagai kawasan Transit Oriented Development (TOD) agar pergerakan masyarakat lebih efektif dan efisien. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menawarkan investasi pembangunan Transit Oriented Development atau TOD di sepanjang jalur MRT Jakarta.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

1 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu Menteri Transportasi Jepang bahas sejumlah proyek infrastruktur, termasuk MRT Jakarta.


Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.


Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam acara peletakan baru pertama atau groundbreaking pembangunan Bandara VVIP IKN di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Nantinya pesawat terbesar yang akan dilayani bandara ini adalah Boeing 777-300ER dan Airbus A380. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi optimistis Bandara Ibu Kota Nusantara atau IKN bisa dilakukan uji coba Juli tahun ini.


Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

13 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

Polri memprediksi puncak arus balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah terjadi pada Ahad dan Senin besok


Puncak Arus Balik Minggu dan Senin, Masyarakat Diimbau Pulang Lebih Awal

13 hari lalu

Petugas di pos pengamanan mudik mengatur Kendaraan yang terjebak macet di Cikaledong, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 7 April 2024. Pada H-3 Lebaran 2024, kemacetan di jalur mudik Nagreg harus diurai dengan sistem buka tutup one way di Limbangan, Garut. TEMPO/Prima Mulia
Puncak Arus Balik Minggu dan Senin, Masyarakat Diimbau Pulang Lebih Awal

Arus balik Lebaran 2024 diperkirakan terjadi Sabtu sampai Senin, 13-15 April 2024 dengan puncaknya pada Minggu dan Senin, hari terakhir cuti bersama.


Kecelakaan KM 58, Budi Karya Singgung Praktik Travel Ilegal

14 hari lalu

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kecelakaan KM 58, Budi Karya Singgung Praktik Travel Ilegal

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut adanya indikasi praktik travel ilegal dalam insiden kecelakaan maut di KM 58.


Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

14 hari lalu

Ratusan kendaraan pemudik antre di pintu tol Brebes Timur, Jawa Tengah, 1 Juli 2016. Arus mudik mulai meningkat pa H-5, dan diperkirakan puncak mudik terjadi pada hari ini, 2 Juli 2016. ANTARA/Rosa Panggabean
Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.


Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

14 hari lalu

Kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak, Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 8 Februari 2024. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah situasional dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan wisatawan saat libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, Tahun Baru Imlek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?