“Artinya, argumen ekpropriasi oleh pemilik mayoritas dibuktikan dalam penelitian ini, bahwa semakin besar hak kendali perusahaan (hak voting) pada satu pihak tertentu (pemilik pengendali) akan memperbesar risiko ekspropriasi terhadap pemegang saham minoritas,” kata Kiki Widyasari.
Namun demikian, konsentrasi kepemilikan tidak terbukti mempengaruhi risiko perusahaan. Terkait dengan identitas pengendali perusahaan, penelitian ini membuktikan bahwa identitas pemilik pengendali memiliki pengaruh yang berbeda terhadap nilai dan risiko perusahaan.
Misalnya, perusahaan yang dikendalikan Pemerintah cenderung memiliki kinerja yang lebih baik dibanding perusahaan yang dikendalikan oleh non-pemerintah. Sementara itu, kepemilikan oleh individual justru menurunkan nilai perusahaan.
Untuk potensi ekspropriasi oleh pemilik ultimat, dengan menelusuri struktur kepemilikan perusahaan-perusahaan ini lebih jauh hingga sampai pemilik ultimatnya, secara empiris penelitian ini menunjukkan bahwa semakin besar potensi ekspropriasi, yang diukur dengan perbedaan antara hak kendali dan hak arus kasnya, maka semakin besar pula risiko total perusahaan dan semakin rendah nilainya.
Dengan bukti empiris penelitian ini, maka kebijakan yang dapat disarankan adalah untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan untuk mengurangi kesenjangan informasi antara pemegang saham mayoritas dan minoritas. Khususnya keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan dan kepemilikan ultimatnya, serta kebijakan yang melindungi investor minoritas.
Hasil penelitian ini menyediakan bukti relevansi dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 7, 8 dan 11 Tahun 2017, yang mewajibkan perusahaan untuk melaporkan kepemilikan baik langsung maupun tak langsung.
“Hendaknya laporan kepemilikan ultimat tersebut tidak hanya untuk OJK, namun juga untuk publik, yaitu dengan melaporkannya dalam situs web perusahaan, laporan berkala dan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP),” kata Kiki Widyasari.
Hal ini untuk memudahkan investor menemukan informasi kepemilikan perusahaan. Kemudian, yang tidak kalah penting adalah penegakan (enforcement) peraturan tersebut secara tegas oleh regulator. Selain itu adalah usulan agar pembukaan rekening investasi dilakukan oleh penerima manfaat ultimat.
Baca: Rektor UGM: Tony Prasetiantono Piawai Cari Sponsor Kegiatan Siswa
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Prof. Dr. Eduardus Tandelilin, M.B.A lalu menyampaikan ucapan selamat kepada Kiki Widyasari. “Selamat kepada Saudari Friderica, semoga ilmu dan juga gelar yang didapat bisa bermanfaat untuk karir ke depan,” katanya.