Sementara, Duta Besar Kanada untuk Indonesia Peter MacArthur menyatakan bahwa Indonesia mempunyai anggaran yang kuat dan sehat. Menurut dia investor dari Kanada juga tertarik untuk melakukan investasi pembangunan infrastruktur di Indonesia. Selain dari Kanada, terdapat 100 calon investor lain yang tertarik untuk berinvestasi melalui skema KPBU yang diusung Pemerintah.
PPP atau KPBU menurut Bank Dunia adalah kontrak antara Pemerintah dengan pihak swasta dalam penyediaan aset atau layanan publik. Dalam kontrak tersebut pihak swasta menerima remunerasi karena menanggung resiko yang signifikan dan bertanggung jawab atas manajemen aset atau layanan publik yang diberikan.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015, KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastuktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko diantara para pihak.
Simak berita tentang Sri Mulyani hanya di Tempo.co