Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2018, Susi Pudjiastuti Larang Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau

Reporter

Editor

Anisa Luciana

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti seusai membawakan kuliah Umum `Illegal Fishing dan Respon Indonesia` di Universitas Indonesia, Depok, 12 September 2017. TEMPO/IRSYAN HASYIM
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti seusai membawakan kuliah Umum `Illegal Fishing dan Respon Indonesia` di Universitas Indonesia, Depok, 12 September 2017. TEMPO/IRSYAN HASYIM
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan alat tangkap ikan pukat harimau (trawl) dan pukat tarik (seine nets) tidak boleh lagi digunakan di perairan Indonesia sejak awal tahun 2018.

"Terhitung sejak 15 Januari 2018, tidak ada lagi yang namanya kapal pukat harimau dan seine nets melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia," kata Susi Pudjiastuti ketika berdialog dengan nelayan tradisional Sumatera Utara di Pantai Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis, 14 Desember 2017.

Baca: Ini Pesan Susi Pudjiastuti Saat Sebar No HP ke Nelayan di Sumut

Dalam dialog bertema Nelayan Indonesia Berdaulat, Mandiri, dan Sejahtera itu Susi Pudjiastuti mengatakan kebijakan pemerintah melarang pukat harimau demi kepentingan nelayan kecil. Ia mengatakan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau selama ini merugikan nelayan tradisional dan juga memasuki wilayah tangkapan mereka.

Pukat harimau yang memiliki jaring berbentuk kantong tidak hanya menguras bibit ikan yang masih kecil dan ikan dewasa, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang terdapat di dasar laut. "Bahkan, alat jaring trawl tersebut juga menghancurkan ekosistem yang terdapat di laut, habitat ikan, dan rumput laut," ujar Susi Pudjiastuti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Susi Pudjiastuti menyebutkan, untuk menyelamatkan lingkungan di laut maka dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.

"Nelayan yang menangkap ikan di perairan Indonesia harus menggunakan alat tangkap yang telah disetujui oleh Pemerintah," kata Menteri Susi Pudjiastuti.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

5 jam lalu

Komandan Pangkalan TNI AL Palembang Kolonel Sandy Kurniawan (Paling kiri) menunjukkan barang bukti upaya penyelundupan 99 ribu lebih Bibit Bening Lobster di Pulau Rimau, Banyuasin. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.


KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

1 hari lalu

ABK Vietnam menunjukan kapal ikan berukuran kecil yang menjadi sasaran penangkapan di perairan Laut Natuna Utana, Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.


KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

1 hari lalu

Anak buah kapal (ABK) kapal asing diamankan Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat 20 Agustus 2021. PSDKP berhasil mengamankan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.


KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

3 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.


KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

3 hari lalu

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi.


KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

3 hari lalu

Ikan tuna seberat 50 kg dipersiapkan untuk upacara
KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.


KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

4 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut


Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

7 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

10 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

10 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.