Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DJBC Sulawesi Bagian Utara Sita 754 Karton Miras Ilegal

image-gnews
DJBC Sulawesi Bagian Utara Sita 754 Karton Miras Ilegal
DJBC Sulawesi Bagian Utara Sita 754 Karton Miras Ilegal
Iklan

INFO NASIONAL - Bertempat di GKN Manado, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  (DJBC) Sulawesi bagian utara mengadakan konferensi pers hasil penindakan/penyidikan minuman keras (miras) ilegal yang beredar di beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Acara tersebut dihadiri Kadisperindag Sulut, Kabid Humas Polda Sulut, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulut, dan Inspektur Kodam XIII/Merdeka.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi bagian utara Cerah Bangun mengungkapkan penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap miras ilegal tersebut dilakukan dalam beberapa waktu mulai dari pertengahan Oktober hingga awal November. "Pada hari Selasa, 17 Oktober,  petugas menyita 254 karton miras ilegal yang ditemukan di Amurang, Minahasa. Hanya berselang dua hari pada Kamis, 19 Oktober, petugas juga menyita tujuh karton di kota Tomohon," ujar Cerah.

Selain kedua penindakan tersebut, petugas kembali berhasil melakukan dua penindakan di Kotamobagu pada Jumat, 27 Oktober 2017, dan berhasil mengamankan 14 dan 326 karton minuman keras ilegal. Tidak berhenti di situ, petugas juga berhasil menyita 153 karton minuman keras ilegal di Kota Manado pada Selasa, 7 November 2017. "Dari kelima penindakan yang dilakukan, diperoleh bukti bahwa minuman keras ilegal tersebut diproduksi oleh dua perusahaan berinisial PT GMAB dan CV SA," ungkap Cerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai telah dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Sulawesi bagian utara untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari kasus ini, kedua perusahaan tersebut disinyalir telah melakukan tindak pidana di bidang Cukai sesuai dengan Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 pasal 52 dan/atau pasal 54.

Penindakan yang telah dilakukan oleh petugas Bea Cukai ini utamanya ditujukan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal. Selain itu, dengan beredarnya barang-barang tersebut, dapat mengancam perusahaan-perusahaan yang taat pada aturan, sehingga penindakan ini juga ditujukan untuk menjaga keberlangsungan industri yang taat hukum. Rangkaian tindakan penyitaan ini dilakukan sejalan dengan komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari potensi yang ditimbulkan dari beredarnya barang-barang ilegal. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.