Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Tegal Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah

image-gnews
Bea Cukai Tegal Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Bea Cukai Tegal Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Iklan

INFO NASIONAL - Bea Cukai Tegal musnahkan barang-barang ilegal bernilai ratusan juta rupiah. Barang yang terdiri dari minuman keras, rokok, tembakau iris, dan barang kiriman pos yang melanggar aturan larangan dan pembatasan itu dimusnahkan dengan cara digilas dan dibakar pada Selasa, 21 November 2017.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Bambang Wikarsono mengatakan nilai keseluruhan barang tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 260 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 169 juta.

Bambang mengungkapkan bawa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tegal sepanjang tahun 2016 hingga 2017. “Barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 1.254 botol minuman keras, 74.463 batang rokok , 45,4 kilogram tembakau iris serta barang kiriman pos berupa ponsel, drone, gitar, frame sepeda, kamera CCTV, kosmetik, mainan dan pakaian,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiya menyatakan bahwa penindakan yang dilakukan ini merupakan bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya. “Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang sinergi dan komitmen bersama Bea Cukai Tegal dengan institusi pemerintahan lainnya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Parjiya mengutarakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,  dimana hal itu berpengaruh terhadap penambahan wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal. “Di aturan ini Bea Cukai Tegal mengalami peningkatan topologi kantor. Selain itu, wilayah pengawasannya bertambah meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang,” tuturnya.

Seiring dengan penambahan wilayah kerja, Bea Cukai Tegal juga akan meningkatkan pengawasan dengan bekerja sama dengan instansi lain. “Selain upaya dari Bea Cukai, diharapkan masyarakat juga dapat berperan aktif untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengancam penerimaan negara dan berbahaya bagi masyarakat,” kata Parjiya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.