INFO NASIONAL - Seorang supir berinisial T (38), beserta dua orang temannya, ZU (29) dan IF (20) diamankan petugas Bea Cukai Kudus, setelah ketiganya tertangkap tangan mengangkut rokok tak berpita cukai dari daerah Jepara, Senin, 20 November 2017.
Penindakan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal. Dari informasi ini, petugas langsung memantau pergerakan mobil yang digunakan para pelaku mengangkut rokok ilegal di jalan yang menghubungkan Jepara – Kudus, Jepara - Pati, dan Jepara - Demak.
Baca Juga:
Dari pemantauan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan mobil dimaksud, dan segera melakukan penegahan dan pemeriksaan. “Barang bukti yang kami kumpulkan berupa sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang dikemas dalam kotak karton besar. Terdapat 9.680 bungkus rokok merek Biss Bold dan Akbar Black Gold, denga isi total 193.600 batang rokok,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno.
Nilai barang bukti diperkirakan sebesar Rp193.600.000,- dan potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak dibayar mencapai Rp70.664.000. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut berupa mobil, barang bukti rokok, dan ketiga pelaku diamankan di kantor Bea Cukai Kudus.
“Penindakan rokok ilegal ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal dinilai tak hanya mengancam kesehatan masyarakat, namun juga perekonomian negara. Pasalnya, hal ini berdampak pada penurunan daya saing perusahaan rokok yang memang memiliki izin resmi dari Bea Cukai,” ujar Iman.(*)
Baca Juga: