TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kian intensif melakukan pengawasan teknis laik jalan terhadap kendaraan angkutan umum melalui inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan atau ramp check.
"Saya sudah memerintahkan kepada semua kepala balai pengelola transportasi darat di seluruh daerah untuk segera berkoordinasi dengan kepala dinas perhubungan provinsi dan kabupaten/kota serta kepolisian setempat untuk melaksanakan ramp check," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 17 November 2017.
Baca: 755 Mobil Angkutan Umum di Bekasi Belum Uji Kelaikan
Ramp check dilaksanakan secara serentak di semua terminal penumpang tipe A dan pool angkutan pariwisata di Indonesia pada 14 November-20 Desember 2017. Sasarannya, angkutan umum antarkota antarprovinsi dan bus pariwisata.
"Apabila ditemukan pelanggaran, kita akan berikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya. Mulai peringatan untuk memperbaiki atau melengkapi yang kurang hingga tilang dan larangan operasional," ucapnya.
Kegiatan ramp check dilakukan untuk menjamin ketertiban administrasi, kesiapan pengemudi, dan kelaikan jalan kendaraan sehingga tercapai keselamatan dalam pelayanan angkutan umum.
ANTARA