TEMPO,CO. Jakarta - Pemerintah bakal memberlakukan secara efektif revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau disebut aturan taksi online, mulai 1 November 2017. Meski demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan memberikan waktu transisi dalam pemberlakuan beberapa poin dalam aturan itu.
"Masa transisinya tiga sampai enam bulan. Tapi kalau seperti kepemilikan surat izin mengemudi umum atau uji kir itu sudah mulai efektif," kata dia di kantornya, Kamis, 19 Oktober 2017. Salah satu hal yang masih dirumuskan adalah besar tarif batas atas dan bawah.
Simak: CEO Express Tanggapi Rencana Kemenhub Revisi Aturan Taksi Online
Sebelum berlaku secara efektif, Budi mengatakan masih akan menggelar diskusi publik mengenai rumusan revisi aturan taksi online itu. "Jadi selain Jakarta, kita bakal gelar di Bandung, Semarang, Surabaya, Makasar, dan Medan," ujarnya. Dia berharap tidak bakal ada perubahan yang begitu signifikan paska diskusi umum itu.
Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah telah membentuk kelompok kerja untuk menyelesaikan permasalahan itu bersama semua pihak yang terkait, misalnya Organisasi Angkutan Darat, Kepolisian, dan lainnya.
"Kita sudah rumuskan ada sembilan item dengan sanksinya. Kita ingin mencari keseimbangan, jadi jangan ada yang mau menang sendiri," kata dia.
Pemerintah telah mengumumkan rumusan revisi aturan taksi online. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan ada sembilan rumusan revisi aturan taksi online itu yakni mengenai argometer taksi, tarif, kuota, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan kendaraan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili TNKB, melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor dan peran aplikator.
Rumusan itu juga menggaris bawahi beberapa hal penting lain yakni adanya stiker angkutan sewa khusus, adanya kewajiban perusahaan angkutan online menyediakan asuransi, kepemilikan SIM umum dan memberikan akses digital dashboard. Selain itu kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online dan aplikator juga harus bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan.
CAESAR AKBAR