Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekonsiliasi Kultural Jawa dan Sunda

image-gnews
Rekonsiliasi kultural menjadi bagian melupakan sesuatu sebagai sejarah yang tak perlu diulang
Rekonsiliasi kultural menjadi bagian melupakan sesuatu sebagai sejarah yang tak perlu diulang
Iklan

INFO JABAR - Alam bawah sadar sebagian orang Sunda sudah lama terbangun/dibangun perasaan tidak suka dengan orang Jawa. “Warisan” buruk itu erat kaitannya dengan sejarah, bercampur mitos  dari Perang Bubat yang terjadi 600 tahun lalu (1357 M). 

Dampaknya cukup luas. Di Jawa Barat saat ini kita tidak akan menemukan nama Jalan Majapahit, Hayam Wuruk, apalagi Jalan Gajah Mada yang dianggap paling berdosa dan penyebab tragedi. Begitu juga sebaliknya nama Pajajaran atau Siliwangi tidak kita temukan di Jawa.

Kesalahpahaman inilah yang ingin diakhiri Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher). Melalui serangkaian pembicaraan, akhirnya diputuskan akan dibuat nama jalan, Pajajaran dan Siliwangi di Yogyakarta. Sebaliknya nama Majapahit dan Hayam Wuruk akan disematkan di beberapa nama jalan di kota-kota di Jabar.

Gagasan besar tersebut mulai diwujudkan Sri Sultan Hamengkubuwono X,  Selasa 3 Oktober 2017.  Dua buah  ruas jalan di Yogyakarta diberi  nama Jalan Pajajaran, Jalan Siliwangi, Jalan Majapahit, dan Jalan Brawijaya. Sementara Aher akan segera merealisasikan nama Jalan Majapahit dan Hayam Wuruk di Jabar. 

Aher juga berharap nama Pajajaran dan Siliwangi bisa segera menjadi nama jalan di beberapa kota di Jatim. Dia telah merintisnya dengan bertemu sejumlah pejabat dan para budayawan di Jatim. "Kita dipenuhi rasa dendam maupun kebencian. Kesalahan di masa lalu perlu dimaafkan. Bagaimana pun bangsa ini menatap ke depan. Rekonsiliasi kultural seperti ini, menjadi bagian melupakan sesuatu sebagai sejarah yang tak perlu diulang," jelas Sultan.

Baca Juga:

Sikap yang sepenuhnya didukung  Aher. Menurutnya kesalahpahaman kedua etnis harus diakhiri, karena melahirkan berbagai isu yang kontraproduktif pada bangsa. 

Persoalannya tidak hanya berkaitan dengan sektor privat, seperti larangan kawin mawin antara orang Sunda-Jawa, tapi juga sudah merambah ke sektor publik, dalam politik dan pemerintahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di berbagai lembaga pemerintah tingkat pusat, ada preverensi etnis ketika menentukan jabatan di level yang cukup tinggi, seperti eselon I dan II. Di Provinsi Jabar misalnya, di masa lalu cukup sulit bagi etnis Jawa untuk memegang jabatan yang cukup penting.

Sejak Aher menjadi Gubernur (2008) dilakukan berbagai perubahan kebijakan. Saat ini ada beberapa orang Jawa dan etnis non Sunda yang menjabat sebagai kepala dinas (eselon II) dan beberapa jabatan strategis lainnya.

Dalam konteks kolonial  Belanda, permusuhan kedua etnis ini tampaknya sengaja dipelihara sebagai bagian dari politik pecah belah (devide et impera). Kidung Sundayana yang memuat kisah Pasunda Bubat masuk dalam pelajaran di sekolah-sekolah Belanda di Jabar.

Konflik ini sengaja terus dikipas-kipas oleh Belanda. Padahal sebagai sebuah sejarah, akurasinya perlu dipertanyakan, penuh bias, karena bercampur mitos. (*)

Dari Tulisan: Hersubeno Arief

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.