INFO NASIONAL - Anggota Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menangkap pelaku berinisial RA, yang berusaha menyembunyikan 535 gram methamphetamine (sabu-sabu) di balik celana bagian paha kanan, celana bagian depan, dan dililitkan di pinggang yang ditutup dengan celana dalam, Jumat, 15 September 2017.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan tertangkapnya pelaku karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Dari situ, kemudian dilakukan analisis paspor, wawancara, serta pemeriksaan badan (body check). “Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan sesuatu benda asing yang disembunyikan dengan cara dililitkan pada paha dan pinggang. Setelah berhasil dikeluarkan, barang bukti tersebut diuji dengan narcotest dan hasilnya positif methamphetamine,” katanya.
Dari penindakan ini, berhasil ditegah sabu seberat 535 gram di Terminal Internasional Ferry Batam Centre yang dibawa pelaku dari pelabuhan Stulang Laut, Malaysia. Penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ini merupakan penindakan ke-21 yang dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada 2017. “Tersangka dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana kepabeanan di bidang impor dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan tindak pidana dalam Pasal 113, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (*)