Kapal Boleh Angkut Barang Berbahaya

Reporter

Editor

Senin, 26 Februari 2007 12:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan H. Harijogi menegaskan, pengangkutan barang-barang berbahaya menggunakan kapal laut sebenarnya tidak dilarang. "Tetapi harus dilaporkan," ujarnya di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (26/2). Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pelayaran 21/1992 tentang Pelayaran yang dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51/2002 tentang Perkapalan. "Juga beberapa ketentuan internasional yang sudah kita ratifikasi," kata Harijogi. Dia menjelaskan, kewajiban melaporkan muatan barang berbahaya itu menjadi tanggung jawab pemilik barang. Laporan pertama-tama ditujukan kepada pemilik kapal kemudian ke syahbandar. Tujuan laporan itu, lanjut Harijogi, agar barang-barang itu ditempatkan pada posisi yang benar. Sebab, tiap barang berbahaya perlu penanganan berbeda-beda. "Misal barang yang mudah meledak tidak ditaruh di tempat yang panas," katanya. Barang-barang berbahaya itu digolongkan dalam sembilan kelas mulai dari barang yang rentan terbakar, korosi, sampai mudah meledak. Terkait dengan pengangkutan barang berbahaya itu, Harijogi menegaskan, manifes kapal terutama untuk barang harus akurat dan jujur. Sebab hal itu diperlukan untuk pengawasan untuk keselamatan kapal. "Kami kan tidak tahu satu per satu," ujarnya. Harun Mahbub

Berita terkait

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

4 hari lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

8 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

9 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

9 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

9 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Gelombang Tinggi 4 Meter di Samudera Hindia, BMKG Peringatkan Nelayan dan Jasa Pelayaran

39 hari lalu

Gelombang Tinggi 4 Meter di Samudera Hindia, BMKG Peringatkan Nelayan dan Jasa Pelayaran

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi, terutama di Samudera Hindia.

Baca Selengkapnya

Dampak Runtuhnya Jembatan di Baltimore, Perjalanan Kapal Pesiar Ditangguhkan

46 hari lalu

Dampak Runtuhnya Jembatan di Baltimore, Perjalanan Kapal Pesiar Ditangguhkan

Ada beberapa jalur pelayaran utama yang melewati Baltimore, diperkirakan lusinan kapal melewati jembatan itu

Baca Selengkapnya

Diduga Tersambar Petir Corong Asap Kapal Pesiar Terbakar

48 hari lalu

Diduga Tersambar Petir Corong Asap Kapal Pesiar Terbakar

Imbas dari terbakarnya corong pembuangan kapal pesiar Carnival Freedom dua pelayaran berikutnya dibatalkan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Sediakan 47 Ribu Kuota Mudik Gratis Kapal Laut, Ada 47 Rute

59 hari lalu

Kemenhub Sediakan 47 Ribu Kuota Mudik Gratis Kapal Laut, Ada 47 Rute

Kemenhubmenyediakan 47.194 tiket untuk mudik gratis menggunakan kapal laut. Penumpang diminta menghubungi operator kapal.

Baca Selengkapnya

Peringatan Dini Gelombang 2,5 Meter di Sulawesi dan Maluku, BMKG: Perhatikan Risiko Pelayaran

20 Februari 2024

Peringatan Dini Gelombang 2,5 Meter di Sulawesi dan Maluku, BMKG: Perhatikan Risiko Pelayaran

BMKG menerbitkan peringatan dini gelombang laut maksimal 2,5 meter di perairan Indonesia Tengah. Patut jadi perhatian pelaut.

Baca Selengkapnya