Bea Cukai Kaji Usulan Batas Barang Bawaan di Atas 250 Dolar

Reporter

Editor

Senin, 18 September 2017 14:34 WIB

Ilustrasi wanita di bandara. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berencana menggodok ulang aturan terkait bea masuk barang bawaan dari luar negeri. Batas maksimum harga barang yang bebas dari bea masuk barang impor saat ini sebesar 250 US$ (sekitar Rp 3,3 juta) per penumpang atau 1.000 US$ (Rp 13,2 juta) per keluarga. Muncul usulan agar batas maksimal itu dinaikkan 10 kali lipat, karena dinilai terlalu rendah.

Simak: Viral, Video Penumpang Pesawat Bertas Mahal Ditagih Bea Masuk

"Kita akan cari referensi di negara lain seperti apa, tapi tentu tak bisa sampai setinggi itu," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 September 2017.

Batas nilai bea masuk barang dari luar negeri itu dipersoalkan usai viralnya kabar terkait penarikan uang bea masuk terhadap penumpang yang membawa tas bermerek dengan harga di atas 250 US$ dari luar negeri. Tersebar pula video dan berita acara pemeriksaan terkait penumpang yang diperiksa oleh petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta itu.

Heru, dalam hal ini memastikan bahwa pungutan hanya dikenakan pada barang yang dibeli penumpang dari luar negeri.

"Dia bisa membeli itu dari luar negeri dalam kondisi baru, ada invoice (bukti pembelian), tentu jadi atensi bagi petugas kita," kata dia.

Heru mengaku menerima usulan dan saran dari masyarakat mengenai batas nilai bea masuk itu. Namun, dia memastikan batas itu tak akan dinaikkan hingga 10 kali lipat.

Usulan meningkatkan nilai pengenaan bea masuk untuk barang bawaan dari luar negeri hingga 10 kali sempat datang dari Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Menurut usulan itu, batas nilai bea masuk itu menjadi 2.500 US$ per individu dan 10.000 US$ per keluarga.

Baca juga: Penumpang Dipajaki karena Bawa Tas Mahal, Sri Mulyani: Tidak Ada Pengetatan

Tingginya batas maksimal nilai barang bawaan dari luar negeri, menurut Heru bisa merugikan pelaku industri domestik dan menyebabkan persaingan bisnis tak sehat. "Merugikan yang memproduksi barang sejenis, karena industri dalam negeri semua membayar pajak," ujar Heru.
YOHANES PASKALIS PAE DALE

Berita terkait

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

1 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

10 Januari 2024

MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

MG menyambut baik pemberian insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

9 Januari 2024

Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Pemerintah resmi menetapkan insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

IK-CEPA Diprediksi Genjot Industri Otomotif Indonesia dan Korea Selatan

19 Oktober 2022

IK-CEPA Diprediksi Genjot Industri Otomotif Indonesia dan Korea Selatan

Penghapusan tarif 5 persen terhadap produk otomotif saat IK-CEPA berlaku membuat harga banyak komponen kendaraan lebih kompetitif

Baca Selengkapnya

Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Impor Kendaraan Listrik IKD, Ini Tujuannya

4 Maret 2022

Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Impor Kendaraan Listrik IKD, Ini Tujuannya

Disediakan sejumlah insentif untuk mempercepat program kendaraan listrik, baik insentif fiskal maupun nonfiskal bagi pabrikan dan konsumen.

Baca Selengkapnya

Mobil Listrik Baterai Bebas Pajak Impor, Begini Aturan Barunya

26 Februari 2022

Mobil Listrik Baterai Bebas Pajak Impor, Begini Aturan Barunya

Bea masuk atau pajak impor mobil listrik baterai nol persen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022.

Baca Selengkapnya

India Minta Tesla Produksi Mobil Listrik Sebelum Potongan Pajak Bea Masuk

13 September 2021

India Minta Tesla Produksi Mobil Listrik Sebelum Potongan Pajak Bea Masuk

Kebijakan itu memberikan manfaat bea masuk kepada Tesla. India bahkan tidak memberikan konsesi serupa kepada perusahaan mobil lainnya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batasi Kuota Produk Impor dari Australia

7 Juli 2020

Pemerintah Batasi Kuota Produk Impor dari Australia

Pemerintah akan menerapkan tarif preferensi untuk mengawasi produk impor dari Australia.

Baca Selengkapnya