Dewi Dee Lestari Pertanyakan Kebijakan Pajak 50 persen NPPN

Reporter

Editor

Kamis, 14 September 2017 10:55 WIB

Penulis sekaligus penyanyi, Dewi Lestari membacakan nukilan prosa Madre dalam panggung Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta, 18 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Penulis Novel Dewi Lestari mempertanyakan asal muasal angka 50 persen dalam kebijakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) bagi penulis. “Kami ingin tahu dasar pemikiran NPPN 50 persen itu dari mana?” kata perempuan dengan nama pena Dee dalam Acara Dialog Perpajakan, Perlakuan Pajak bagi Penulis dan Pekerja Seni lainnya, di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Rabu malam, 13 September 2017.

Dee menduga, kebijakan NPPN 50 persen tak lepas dari anggapan pemerintah bahwa penulis sama karakteristiknya dengan seniman. “Mungkin karena kami bekerja dengan rasa, kami (penulis) jadi disamakan dengan seniman, yakni NPPN 50 Persen. Padahal pola kerja kami berbeda,” katanya.

Baca: Satupena Usul Pajak Penulis Sama dengan UMKM

Menurut Dee, perlu ada pembedaan kebijakan NPPN antara penulis dengan pekerja seni yang lain. Dengan pola pendapatan maupun pola produksi yang sangat berbeda, seharusnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan NPPN 50 persen tersebut bagi penulis.

Dee menganalogikan profesi penulis seperti petani Rembang yang harus menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan keuntungan. Penulis Novel Perahu Kertas dan Supernova tersebut mencurahkan isi hatinya bahwa seorang penulis baru bisa menikmati hasil dari jerih payah mereka 18 bulan sejak menyelesaikan draft buku yang mereka tulis. Ia mengatakan belum tentu penulis berada di dalam pembagian yang pas dengan sesama seniman lain.

Menurut Dee, ketika seorang penyanyi dapat langsung memperoleh uang setelah beraksi di panggung, tetapi tidak dengan penulis buku. Selain itu, penulis lagu bisa memproduksi 50 lagu selama satu tahun.

Sedangkan penulis buku seumur hidupnya baru bisa menghasilkan jumlah tersebut. “Untung kalau royalti kami sedang besar. Tetapi kalau tidak, belum tentu cukup royalti tersebut untuk membiayakan 18 bulan tersebut,” keluh Dee.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menyatakan akan mengkaji ulang kebijakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) 50 persen bagi profesi penulis. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melihat apakah NPPN sebesar 50 persen yang diterapkan pada para pekerja seni layak juga pada penulis.

“Nanti kita lihat dari sisi proses penetapan NPPN tadi, 50 persen norma apakah dianggap masih mencukupi untuk mencerminkan kebutuhan dari profesi pekerja seni dan penulis,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti acara diskusi.

Usai paparan curahan hati Dee tentang NPPN bagi penulis, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan usulan pengkajian ulang NPPN bagi penulis tersebut nantinya akan diusulkan kepada Menteri. Nantinya masukan Dee diharapkan menghasilkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketika menanggapi saran dari Dee, Ken berkelakar di depan para hadirin dengan menyebutkan sepenggal lirik lagu populer Dewi Lestari yakni “Malaikat Juga Tahu”.

Ken menyatakan, pihaknya akan mengkaji ulang NPPN tersebut. “Nanti kami akan usulkan kepada ibu Menteri yang nanti akan mengambil keputusan. Tapi mbak Dee, anda tetap jadi juaranya,” kata Ken diikuti tawa para hadirin.

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan surat terkait penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 50 persen bagi pendapatan penulis. Dalam surat yang diterbitkan pada 7 September 2017 itu dijelaskan besarnya NPPN bagi penulis adalah 50 persen dari penghasilan bruto, baik honor ataupun royalti yang diterima dari penerbit.

Dalam surat dengan nomor S-639/PJ.03/2017 itu disebutkan, penghasilan penulis dapat dihitung dengan menggunakan NPPN dengan syarat sebagai berikut.

Pertama, wajib pajak memiliki penghasilan bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 miliar.
Kedua, wajib pajak memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
Ketiga, wajib pajak diharuskan melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-4/PJ/2009.

Di akhir surat tersebut disebutkan penghasilan bruto itu meliputi semua penghasilan termasuk royalti dari hak cipta yang dimiliki penulis.

ALFAN HILMI

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

12 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

13 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

5 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

9 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

10 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya