KPPU: Sidang Monopoli Gas PGN di Sumatera Utara Belum Kelar

Reporter

Minggu, 10 September 2017 17:19 WIB

Pekerja melakukan pengecatan pipa gas milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) di Jakarta, 12 Agustus 2016. PT PGN telah membangun dan mengoperasikan pipa gas bumi lebih dari 7.100 kilometer, atau setara 76 persen pipa gas bumi di seluruh Indonesia. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan proses persidangan monopoli gas PT Perusahaan Gas Nusantara atau PGN masih berjalan. Perkara yang dibahas adalah mengenai praktek monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan, Sumatera Utara.

"Ada tidaknya monopoli dalam distribusi gas di Sumatera Utara ini masih diuji di persidangan. Keputusannya nanti akan ditetapkan oleh Majelis Komisi," kata Komisioner KPPU Saidah Sakwan dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 September 2017.

Perkara dugaan monopoli gas ini muncul setelah kalangan pengusaha mulai mengeluh terkait masalah pendistribusian gas industri di Sumatera Utara. Pasokan gas disebutkan semakin minim dan tidak mampu kebutuhan pengguna. Selain itu, tingginya harga jual gas juga menjadi sorotan para pengguna gas.

KPPU akhirnya menindaklanjuti keluhan para pemangku kepentingan industri gas di Sumatera Utara itu. Ada dugaan PGN telah melanggar Pasal 17 UU Nomor 5/1999 yaitu melarang pelaku usaha melakukan pengusaan produksi. Akibatnya, praktek monopoli pun terjadi.

"Kalau distribusi ini merupakan penugasan pemerintah, tentu harus ada basis regulasinya (monopoly by law). Walaupun demikian, jika pemegang mandat ini melakukan praktik monopoli tetap saja bisa terkena pelanggaran UU Persaingan Usaha," ujar saidah.

Berdasarkan penyelidikan awal, KPPU telah menemukan indikasi monopoli dalam pendistribusian gas industri di Sumatera Utara. KPPU menduga monopoli gas ini dilakukan PGN karena perusahaan tersebut menguasai 100 persen pasar pengguna gas.

Selain itu perusahaan gas plat merah ini juga menetapkan harga jual secara sepihak yakni tidak melibatkan pelanggan. Diduga ada klausul dalam kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang memberatkan konsumen.

Saidah mengatakan, temuan-temuan tersebut masih diuji oleh Majelis Komisi dalam proses persidangan di tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan yang akan berakhir pada 5 Oktober 2017.

ALFAN HILMI

Berita terkait

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

25 Januari 2024

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

Jojo menuturkan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi dan non subsidi tersebut sudah berjalan lebih dari empat bulan.

Baca Selengkapnya

Mulai Januari 2024, Pembelian LPG 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdaftar

19 Desember 2023

Mulai Januari 2024, Pembelian LPG 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdaftar

Kementerian ESDM mengimbau pengguna LPG 3 Kg untuk melakukan pendaftaran ke sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian.

Baca Selengkapnya

TETO akan Permudah Pengurusan Visa Keluarga WNI Korban Ledakan di Taiwan

25 September 2023

TETO akan Permudah Pengurusan Visa Keluarga WNI Korban Ledakan di Taiwan

TETO akan mempermudah pengurusan visa untuk anggota keluarga WNI korban ledakan yang diduga berasal dari tabung gas di Taiwan

Baca Selengkapnya

Ledakan Terjadi di Taman Ubud Tangerang, Tim Gegana Turun Tangan

7 September 2023

Ledakan Terjadi di Taman Ubud Tangerang, Tim Gegana Turun Tangan

Dua kendaraan milik pasukan Gegana terlihat di lokasi terjadinya ledakan di Perumahan Taman Ubud Kencana, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 4 Pengoplos Gas Elpiji legal di Tangerang dan Cengkareng

6 September 2023

Polisi Tangkap 4 Pengoplos Gas Elpiji legal di Tangerang dan Cengkareng

Selain 4 pengoplos gas elpiji ilegal yang telah ditangkap, masih ada satu pelaku yang DPO.

Baca Selengkapnya

Konsumsi LPG 3 Kg Tahun Ini Diprediksi Melebih Kuota, Begini Kata Bos Pertamina

30 Agustus 2023

Konsumsi LPG 3 Kg Tahun Ini Diprediksi Melebih Kuota, Begini Kata Bos Pertamina

PT Pertamina (Persero) memproyeksikan konsumsi LPG subsidi 3 kg tahun ini melebihi kuota.

Baca Selengkapnya

5 Cara Mengenali Gas Elpiji Oplosan

26 Agustus 2023

5 Cara Mengenali Gas Elpiji Oplosan

Biasanya gas elpiji oplosan berisi campuran gas dan cairan dalam keadaan tertentu sehingga membentuk fase gas di atas cairan. Bagaimana mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Tangkap Mantan Anggota DPRD di Kasus Gas Oplosan LPG 3 Kg

21 Agustus 2023

Polda Sumut Tangkap Mantan Anggota DPRD di Kasus Gas Oplosan LPG 3 Kg

Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap mantan anggota DPRD tersebut.

Baca Selengkapnya

Penjual Gas Elpiji Oplosan 12 Kg di Depok dan Tangsel Jual Mulai dari Rp 125 Ribu Per Tabung

16 Agustus 2023

Penjual Gas Elpiji Oplosan 12 Kg di Depok dan Tangsel Jual Mulai dari Rp 125 Ribu Per Tabung

Modus operandi penyalahgunaan gas elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Tangkap Pengoplos Gas Elpiji 12 Kg di Depok dan Tangsel

16 Agustus 2023

Polda Metro Tangkap Pengoplos Gas Elpiji 12 Kg di Depok dan Tangsel

Pengoplos gas elpiji 12 kilogram itu menjual tabung gas oplosan itu ke warung atau toko di sekitar Depok, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya