Ombudsman Minta Iklan Meikarta Sesuai Kenyataan

Reporter

Sabtu, 9 September 2017 09:30 WIB

Pekerja bagian penjualan memasarkan unit kepada calon pembeli pada acara Grand Launching Meikarta di MaxxBox, Cikarang, Jawa Barat, 17 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman meminta Lippo Group selaku pengembang Meikarta, melakukan pemasaran secara wajar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasalnya, dalam iklannya, lokasi hunian baru itu kerap dinyatakan bakal seluas 500 hektar, padahal saat ini lahan yang tersedia baru 84,6 hektar.

"Semoga Lippo mulai koreksi untuk tidak terlalu bombastis menjual visi. Atau kalau mau jual visi, ya bilang saja terus terang," ujar Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih di Kantor Ombudsman, Jumat, 8 September 2017.

Menurut dia, iklan yang dilakukan harus sesuai agar publik tidak berekspektasi bahwa lahan hunian 500 hektar itu sudah pasti jadi. Selain tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, dia berujar praktik pemasaran yang dilakukan oleh pengembang juga tidak sesuai dengan Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Undang-Undang itu menyebutkan dalam pasal 42 ayat 1 bahwa pelaku pembangunan boleh melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan. Namun, dalam ayat 2 dijelaskan bahwa untuk melakukan pemasaran, maka pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki, antara lain kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, dan jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.

Sementara, hingga saat ini, perizinan pembangunan Meikarta itu masih mandek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dengan begitu, Alamsyah berujar, persyaratan yang tertera di UU itu tidak dapat dipenuhi pengembang. "Kalau izin belum ada, kami berpandangan iklan enggak boleh," kata dia.

Apabila praktik itu dilanjutkan, dia berujar, pengembang bisa dijatuhi sanksi administrasi oleh pemerintah daerah. Bahkan, apabila ternyata ditemukan telah terjadi transaksi, padahal perizinannya belum rampung, developer bisa dijatuhi sanksi pidana. "Syukurnya di lippo ini belum ada transaksi," ucapnya.

Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati membenarkan bahwa lahan yang diperuntukkan untuk pemukiman Meikarta adalah 84,6 hektar. "Memang di iklan kami bilang 500 hektar, tapi ini kan visi ya, Pak," ujarnya.

Selanjutnya, Danang tidak merasa pengembang melakukan pelanggaran, lantaran dia menilai kegiatan iklan dan perizinan dapat dilakukan secara paralel. Terlebih, kegiatan itu masih berada pada tahapan pre-selling, yang belum ada transaksi jual beli di dalamnya.

"Belum bisa disebut sebagai marketing, hanya promosi. Dalam properti, preselling itu adalah sesuatu yang sangat normal dilakukan pengembang," kata dia.

Mengenai booking fee yang digaungkan dalam kegiatan pemasaran selama ini, menurut dia tidak masuk dalam kategori transaksi. Duit itu disetor sebagai tanda antrean bagi calon pembeli. "Agar antrinya bagus, memilih lokasinya cepat. Kalau enggak suka, bisa dikembalikan," ujar dia.

Dia menyatakan saat ini proses pengajuan perizinan sedang berlangsung. Perusahaan Lippo Group mengaku sudah mengajukan perizinan sejak Mei 2017. Dia belum tahu kapan perizinan itu akan keluar.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

31 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

27 Agustus 2023

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

Latar belakang pelaporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

30 Juli 2023

Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

Ombudsman kemudian menyarankan agar pemerintah lebih memperjelas semua wilayah IKN sebelum ibu kota baru ini terbentuk.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya