Ditjen Pajak: Tidak Ada Pembedaan Pajak Penulis dan Artis
Editor
Ali Anwar
Sabtu, 9 September 2017 04:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PenyuluhanPelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan tidak ada pembedaan antara pajak penulis dan artis.
"Sudah kami tegaskan bahwa wajib pajak penulis boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang besarnya 50 persen atas royalti dan penghasilan-penghasilan lain yang diterima. Jadi sama dengan artis," ujar Hestu kepada Tempo, Jumat, 8 September 2017.
Baca: Pungutan Pajak Tinggi, Tere Liye Hentikan Penerbitan Buku
Namun, Hestu mengakui sebelumnya ada perbedaan persepsi di beberapa kantor pajak mengenai pengenaan pajak pagi para penulis. Selepas adanya keluhan mengenai besarnya pajak penulis, Ditjen Pajak, kata dia, langsung melakukan sosialisasi ke kantor pajak.
Hestu juga melakukan penegasan kepada masyarakat melalui berbagai media, misalnya melalui keterangan pers maupun infografis. “Dengan penegasan ini, masalah sudah selesai," ujar Hestu.
Sebelumnya, novelis Tere Liye mengeluhkan pajak penghasilan penulis yang dinilainya terlampau tinggi dibandingkan dengan artis, pengusaha, maupun profesi lainnya. Menurut Tere, tingginya pajak untuk penulis lantaran penghasilan penulis dianggap super netto.
“Karena penghasilan penulis buku disebut royalti, maka apa daya, menurut staf pajak, penghasilan itu semua dianggap super netto. Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN, pun tidak ada tarif khususnya,” kata Tere dalam laman Facebooknya, Selasa, 5 September 2017.
Dalam setahun terakhir, Tere mengaku telah mengirim surat kepada pemerintah, di antaranya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Ekonomi Kreatif untuk mengajak berdiskusi mengenai tingginya pajak seoarang penulis.
Baca juga: Begini Hitung-hitungan Pajak yang Dikeluhkan Tere Liye
Namun, dia mengaku tidak memperoleh hasil. Akhirnya, Tere memutuskan untuk menghentikan penerbitan bukunya di sejumlah penerbit sejak 31 Juli 2017.
CAESAR AKBAR