Pemerintah Masih Cari Solusi Atur Taksi Online

Reporter

Jumat, 8 September 2017 08:21 WIB

Terguncang-guncang Taksi Online

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali mengumpulkan pemangku kepentingan untuk mencari solusi pengaturan taksi online setelah sebelumnya Mahkamah Agung menganulir 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Forum yang diadakan di Makassar ini merupakan yang ketiga setelah sempat diadakan di Surabaya dan Jakarta.


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat, saat membuka kegiatan itu mengatakan pihaknya tengah berembuk mengenai regulasi, dan menghimpun masukan dari masyarakat, serta para stakeholder.


"Harapan kami dengan kegiatan ini dapat dirumuskan solusi terbaik yang mampu mengakomodir kepentingan berbagai pihak, baik pengusaha taksi konvensional, taksi online dan kebutuhan masyarakat dalam bermobilisasi,” kata Hindro dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 September 2017.

Simak: Mekanisme Pajak Taksi Online Masih Diformulasikan


Hindro menuntut peran pemerintah daerah untuk dapat menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu diterbitkannya payung hukum baru. Dia pun memastikan aturan yang baru akan mengakomodir kepentingan transportasi nasional. "Jika nantinya regulasi baru yang diformulasikan oleh Kemenhub sudah jadi, saya minta semua pihak bisa sepakat untuk mengikuti.”


Ketua Instrans Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas yang bertindak sebagai moderator forum mengatakan bahwa putusan MA bersifat final, namun tak serta merta membatalkan seluruh isi Permenhub PM 26/2017. Dorongan untuk merumuskan pengganti aturan tersebut pun muncul dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Makasar Zaenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan H. Ilyas Iskandar.


Advertising
Advertising

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Organda Ateng Aryono juga menimpali forum dengan pendapat yang terkait dengan persaingan usaha dalam konteks angkutan. "Segera bentuk peraturan entah apa pun bentuknya, (akan) merevisi atau membuat baru," kata Ateng.


Adapun perwakilan Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen Wagey mendorong pemerintah konsisten terhadap aturan yang ditetapkan. "Kami sepakat untuk dibuat aturan lebih lanjut, tapi seharusnya yang diatur tidak hanya pelaku usaha angkutannya, tetapi perusahaan aplikasinya pun harus juga diatur.”


Selain pelaku usaha angkutan umum, angkutan sewa, angkutan online, dan anggota organisasi bidang transportasi, forum juga dihadiri perwakilan perusahaan aplikasi Gojek.


Sebagaimana diketahui, MA membatalkan 14 pasal yang mengandung 18 substansi. Jumlah itu pun dapat dikerucutkan lagi menjadi 7 poin utama, yaitu terkait tarif, kuota, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), domisili kendaraan, badan hukum, uji KIR, dan wilayah operasi. Secara hukum, putusan MA berlaku efektif 90 hari sejak dikeluarkan. Jika resmi muncul pada 1 Agustus lalu, aturan itu mulai diberlakukan untuk taksi online pada 1 November mendatang.



YOHANES PASKALIS PAE DALE

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

6 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

11 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

11 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

12 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

14 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

14 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

14 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

19 hari lalu

Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.

Baca Selengkapnya