BI Ancam Black List Toko yang Gesek Dua Kali Kartu Kredit

Reporter

Rabu, 6 September 2017 13:31 WIB

Karyawan melakukan proses pencetakan kartu kredit di Plaza Mandiri, Jakarta, 4 Januari 2016. Bank Indonesia memperkirakan pengguna kartu kredit di Indonesia pada tahun 2016 mencapai 16 juta pengguna. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda kartu debit ataupun kredit melalui mesin Electronic Data Capture (EDC). BI akan bertindak tegas terhadap merchant atau toko yang menggesek kartu kredit atau debit dua kali.

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan memberikan daftar hitam bagi mereka yang masih melanggar. “Tentu sanksinya adalah bisa diblack list atau dicabut dari kewenangan untuk menjalankan pembayaran melalui electronic data capture (EDC),” kata Agus, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu 6 September 2017.

BI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan kepada acquiring bank yaitu bank yang bekerja sama dengan toko ataupun merchant. BI juga membuka laporan pengaduan dari masyarakat apabila penggesekan kartu ganda tersebut terjadi.

Acquiring bank adalah bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang. Bank tersebut dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu yang diterbitkan oleh pihak lain. BI menyatakan, acquiring bank wajib memastikan pedagang untuk tidak melakukan penggesekan kartu kredit secara ganda. Acquiring bank diimbau menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.

Menurut Agus, pelarangan penggesekan itu bertujuan melindungi informasi pribadi pemegang kartu kredit. “Penggesekan ganda bisa mengambil profil dan informasi terkait dengan pemegang kartu. Seharusnya untuk bisa mengetahui informasi tersebut harus minta izin dahulu dengan pemegang kartunya,” kata Agus.

Jika publik mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, dapat melaporkannya langsung ke BI melalui nomor telepon 131. Publik dianjurkan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang informasinya dapat dilihat di stiker mesin EDC.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu debit dan kredit ini telah tercantum dalam Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Meskipun peraturan tersebut telah dikeluarkan setahun yang lalu, Agus mengaku sudah melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat melalui media ataupun perbankan. Terkait dimunculkan kembali isu penggesekan kartu ganda ini, Agus mengaku bersyukur karena akan membantu mencegah hal tersebut terjadi.

“Tetapi yang mau saya sampaikan jangan tunda lagi. Jangan perkenankan hal itu dilakukan,” kata bekas Menteri Keuangan Era Kabinet Indonesia Bersatu II itu.

ALFAN HILMI

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

23 jam lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

1 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

1 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

3 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

4 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

4 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

5 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

5 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

5 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

6 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya