Karyawan melakukan proses pencetakan kartu kredit di Plaza Mandiri, Jakarta, 4 Januari 2016. Bank Indonesia memperkirakan pengguna kartu kredit di Indonesia pada tahun 2016 mencapai 16 juta pengguna. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda kartu debit ataupun kredit melalui mesin Electronic Data Capture (EDC). BI akan bertindak tegas terhadap merchant atau toko yang menggesek kartu kredit atau debit dua kali.
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan memberikan daftar hitam bagi mereka yang masih melanggar. “Tentu sanksinya adalah bisa diblack list atau dicabut dari kewenangan untuk menjalankan pembayaran melalui electronic data capture (EDC),” kata Agus, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu 6 September 2017.
BI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan kepada acquiring bank yaitu bank yang bekerja sama dengan toko ataupun merchant. BI juga membuka laporan pengaduan dari masyarakat apabila penggesekan kartu ganda tersebut terjadi.
Acquiring bank adalah bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang. Bank tersebut dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu yang diterbitkan oleh pihak lain. BI menyatakan, acquiring bank wajib memastikan pedagang untuk tidak melakukan penggesekan kartu kredit secara ganda. Acquiring bank diimbau menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.
Menurut Agus, pelarangan penggesekan itu bertujuan melindungi informasi pribadi pemegang kartu kredit. “Penggesekan ganda bisa mengambil profil dan informasi terkait dengan pemegang kartu. Seharusnya untuk bisa mengetahui informasi tersebut harus minta izin dahulu dengan pemegang kartunya,” kata Agus.
Jika publik mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, dapat melaporkannya langsung ke BI melalui nomor telepon 131. Publik dianjurkan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang informasinya dapat dilihat di stiker mesin EDC.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu debit dan kredit ini telah tercantum dalam Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Meskipun peraturan tersebut telah dikeluarkan setahun yang lalu, Agus mengaku sudah melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat melalui media ataupun perbankan. Terkait dimunculkan kembali isu penggesekan kartu ganda ini, Agus mengaku bersyukur karena akan membantu mencegah hal tersebut terjadi.
“Tetapi yang mau saya sampaikan jangan tunda lagi. Jangan perkenankan hal itu dilakukan,” kata bekas Menteri Keuangan Era Kabinet Indonesia Bersatu II itu.