TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sularsi berharap perbankan dan retail memberikan pemahaman literasi keuangan bagi pemegang kartu kredit atau ATM. Hal ini terkait dengan sosialisasi larangan gesek ganda kartu atau double swipe untuk transaksi nontunai dengan kartu kredit atau debit oleh Bank Indonesia.
"Itu sangat berisiko, perlu adanya literasi untuk para pemegang kartu, edukasi, dan sosialisasi. Kadang orang berpendidikan tinggi, tapi literasi terhadap keuangan belum. Dan untuk para retail, khususnya kasir, juga harus diberikan edukasi," kata Sularsi saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 September 2017.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo meminta perbankan menindak merchant yang menggesek kartu dua kali pada transaksi nontunai.
Kartu kredit atau ATM yang digunakan saat transaksi hanya boleh digesek di mesin electronik data capture (EDC). Di beberapa tempat perbelanjaan, petugas kasir menggesek kartu tersebut tak hanya di mesin EDC, tapi juga mesin kasirnya.
Adapun YLKI menyatakan belum ada pengaduan konsumen terhadap penggesekan kartu secara ganda pada pembayaran nontunai. "Kita memang belum ada pengaduan yang gesek dua kali," kata Sularsi.
HENDARTYO HANGGI