Ini jalur alternatif menghadapi rencana Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas larangan sepeda motor dari hanya jalan Medan Merdeka Barat, Thamrin dan Bundaran HI sampai jalan Sudirman, Imam Bonjol, dan Rasuna Said.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau pembatasan sepeda motor di beberapa ruas jalan DKI Jakarta dilakukan secara bertahap. "Tidak langsung berapa jalur, tapi satu jalur satu jalur. Di titik mana yang paling krusial dilakukan," ujarnya di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Ahad, 3 September 2017.
Mengenai hal itu, dia berujar masih melakukan diskusi dengan banyak kalangan seperti Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Organisasi Angkutan Darat (Organda), hingga perguruan tinggi. "Segala keputusan obyektif, tidak didasarkan Kemenhub sepihak. Kita berikan kesempatan," ucapnya.
Budi menyadari sepeda motor merupakan alternatif moda transportasi yang murah bagi masyarakat. Namun, sepeda motor juga ternyata berkontribusi terhadap kemacetan dan kecelakaan di DKI Jakarta. "Jadi kita harus mengedukasi masyarakat bahwa itu (sepeda motor) bukan pilihan terbaik," ujarnya.
Budi berharap dengan pelarangan yang dilakukan secara bertahap, masyarakat bisa memahami dan tidak kecewa atas kebijakan itu. Sebagai konsekuensi, kata dia, pemerintah mesti segera menyediakan alternatif lain berupa angkutan masal dengan kualitas yang lebih baik. "Sehingga sekalipun mereka tidak naik motor, mereka bisa mendapatkan angkutan lain," ujar Budi.
Budi memberi contoh, nantinya akan diterapkan pengintensifan angkutan masal dari Bekasi ke Jakarta yang bisa mengangkut penumpang dalam jumlah banyak. "10 atau 20 bus pakai jalur khusus, itu akan efektif," kata dia.
Pemerintah DKI melalui Dinas Perhubungan sebelumnya memutuskan akan memperluas pembatasan kendaraan roda dua di Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan. Sosialisasi kebijakan tersebut sudah dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2017, dan akan berakhir pada 11 September 2017.
Uji coba pelaksanaan pembatasan sepeda motorakan dilakukan pada 12 September-11 Oktober 2017. Pemberlakuannya akan diterapkan pada 12 Oktober 2017.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.