Meikarta Tak Hadiri Rapat Ombudsman, Ini Penjelasan Direksi

Reporter

Editor

Setiawan

Rabu, 23 Agustus 2017 21:30 WIB

Pengunjung memadati area MaxxBox Lippo Cikarang untuk menghadiri acara Grand Launching Meikarta, Cikarang, 17 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Komunikasi Meikarta Danang Kemayan Jati mengungkapkan alasan kenapa tidak ada perwakilan dari Lippo Grup yang hadir dalam rapat yang digelar Ombudsman Nasional membahas kontroversi pembangunan proyek hunian Meikarta.

Menurut Danang, absennya perwakilan Lippo bukan faktor kesengajaan. Ia mengklaim baru tahu ada undangan diskusi tersebut. "Saya kira waktunya sangat mepet," katanya dalam pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 23 Agustus 2017.

Danang menjelaskan ke depannya, Lippo Group akan dengan senang hati menjelaskan proyek Meikarta kepada Ombudsman. Harapannya agar pihak-pihak terkait bisa mendengarkan secara langsung penjelasan soal proyek Meikarta.

Selasa lalu, 22 Agustus 2017, Ombudsman menggelar rapat terkait polemik pembangunan proyek hunian Meikarta di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Hadir dalam rapat itu perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain pengembang, pihak lain yang tidak hadir di dalam pertemuan tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Pers. Menurut anggota Ombudsman Alamsyah Saragih, pertemuan selanjutnya akan diadakan pada tanggal 8 September mendatang.

Alamsyah mengatakan masyarakat bisa menanyakan masalah perizinan proyek Meikarta kepada pihak pengembang. Alasannya agar masyarakat yang berminat membeli unit di sana bisa mendapatkan kepastian."Jangan melakukan transaksi pembelian sebelum ada kepastian,," kata Alamsyah saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.

Alamsyah menuturkan masyarakat harus memastikan pengembang Meikarta sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum bertransaksi. "Pastikan betul pengembang sudah memiliki IMB, baru kemudian membayar uang muka," katanya.

DIKO OKTARA

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

31 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.

Baca Selengkapnya